KPPU Buru Industri Farmasi

Pfizer dan Dexa Medica Didenda Rp25 M

Jumat, 15 Oktober 2010 – 17:31 WIB
JAKARTA - Usai menetapkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica berupa denda masing-masing Rp25 miliar, langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki penyimpangan di industri farmasi tidak berhentiBahkan saat ini ada beberapa industri farmasi menengah dan besar yang sedang diinvestigasi.

"Saat ini, kami sedang menginvestigasi beberapa industri farmasi terkait penyimpangan persaingan usaha," kata Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan Siregar kepada JPNN, Jumat (15/10).

Ditanya perusahaan mana saja yang diselidiki, Ahmad enggan menyebutkannya

BACA JUGA: Cari Pemberi Suap, Nunun Penting

"Nanti saja, kalau sudah lengkap bukti kesalahan mereka, kita ekspos secara terbuka
Kalau sekarang nanti mereka bisa menghilangkan barang bukti."

Dia pun belum bersedia menyebut dugaan penyimpangan yang dilakukan industri farmasi tersebut

BACA JUGA: Nunun Mangkir Alasan Sakit

Ahmad hanya menyebut, saat ini di dalam industri farmasi ada indikasi kerja sama antara produsen yang mengarah ke kartel maupun produsen dengan distributor yang bersifat eksklusif
Di samping potensi penyalahgunaan posisi dominan atau penguasaan pasar oleh produsen farmasi, khususnya di kelas terapi tertentu.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU menegaskan sanksi yang diberikan pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan kepastian berusaha dan industri farmasi

BACA JUGA: Usia Pensiun Notaris Tetap 67 Tahun

Sebab, kepastian berusaha diukur dari iklim yang kondusifKPPU beralasan, untuk menciptakan iklim kondusif perlu ada penegakan hukumSeperti hukum persaingan, keamanan, regulasi yang baik.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU BPJS akan Munculkan Badan Asuransi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler