"Saat ini, kami sedang menginvestigasi beberapa industri farmasi terkait penyimpangan persaingan usaha," kata Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan Siregar kepada JPNN, Jumat (15/10).
Ditanya perusahaan mana saja yang diselidiki, Ahmad enggan menyebutkannya
BACA JUGA: Cari Pemberi Suap, Nunun Penting
"Nanti saja, kalau sudah lengkap bukti kesalahan mereka, kita ekspos secara terbukaDia pun belum bersedia menyebut dugaan penyimpangan yang dilakukan industri farmasi tersebut
BACA JUGA: Nunun Mangkir Alasan Sakit
Ahmad hanya menyebut, saat ini di dalam industri farmasi ada indikasi kerja sama antara produsen yang mengarah ke kartel maupun produsen dengan distributor yang bersifat eksklusifSeperti diberitakan sebelumnya, KPPU menegaskan sanksi yang diberikan pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan kepastian berusaha dan industri farmasi
BACA JUGA: Usia Pensiun Notaris Tetap 67 Tahun
Sebab, kepastian berusaha diukur dari iklim yang kondusifKPPU beralasan, untuk menciptakan iklim kondusif perlu ada penegakan hukumSeperti hukum persaingan, keamanan, regulasi yang baik.(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... UU BPJS akan Munculkan Badan Asuransi
Redaktur : Tim Redaksi