JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa yakin tidak akan mengalami kesulitan meski Nunun Nurbaeti tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, kesaksian Nunun memang sangat diperlukan dalam proses penyidikan untuk mencari siapa pihak pemberi dalam perkara suap tersebut"Kesaksian yang bersangkutan (Nunun) memang penting untuk mencari siapa pemberinya
BACA JUGA: Nunun Mangkir Alasan Sakit
Tapi, dia bukan satu-satunya saksi," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10).Penyidik KPK melayangkan surat panggilan ke Nunun pada 8 Oktober 2010, untuk hadir sebagai saksi pada 15 Oktober 2010
BACA JUGA: Usia Pensiun Notaris Tetap 67 Tahun
Surat pemberitahuan ketidakhadirannya itu disampaikan suami Nunun, Adang Daradjatun, kepada tim penyidik KPK, Jumat (15/10)
BACA JUGA: UU BPJS akan Munculkan Badan Asuransi
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Bibit-Chandra Bisa Langsung ke Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi