Adhi: Ada Kekuatan Besar yang Buat KPK Abuse Of Power

Senin, 02 Oktober 2017 – 20:09 WIB
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Cepi Iskandar telah menggugurkan penetapan tersangka kasus e-KTP terhadap Setya Novanto dalam sidang putusan praperadilan beberapa waktu lalu.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi mengatakan, Hakim Cepi Iskandar dalam memberikan putusan telah independen dan tak terpengaruh opini publik.

BACA JUGA: DPR Ogah Ikut-ikutan Kasus Novanto

“Ini penting, karena Hakim harus memutuskan berdasarkan fakta hukum, bukan berdasar opini publik.” kata Adhie Massardi.

Lebih jauh Adhie Massardi mengapresiasi sikap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif yang mengatakan menghormati putusan pra peradilan. Ini menunjukan kedewasaan para penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

BACA JUGA: Polemik PKI, Senjata dan Setnov Berakhir

Pengadilan adalah tempat akhir dalam penyelesaian perbedaan, sehingga setiap putusan yang diambil Hakim wajib dipatuhi dan dihormati.

“Putusan praperadilan ini menjadi pelajaran penting bagi KPK, agar kedepannya KPK tidak menyalahi prosedur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan berbagai ketentuan lainnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

BACA JUGA: KPK Ceroboh atau Ada Power Tertentu?

“KPK jangan tergesa-gesa dan memaksakan seseorang menjadi tersangka, karena sejatinya penyelidik dan penyidik harus menghindari ketergesaan dan kekurangcermatan, sehingga tidak terjadi abuse of power seperti yang saat ini terjadi KPK.” jelas Adhie Massardi.

“Ketergesaan KPK menunjukan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sangat kental dengan nuansa politis. Publik sekarang bertanya, Siapa Dalang Dibalik KPK? Pasti ada kekuatan dan kekuasaan politik yang sangat besar, sehingga KPK bisa abuse of power.” ujar Adhie Massardi.

“KPK juga jangan arogan dengan mengeluarkan sprindik baru terhadap Setya Novanto. Harus diingat, Hakim Cepi Iskandar telah menggugurkan berbagai alat bukti yang diajukan KPK, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mentersangkakan Setya Novanto.

“Sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan, tanpa sedikitnya dua alat bukti yang sah, Setya Novanto tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka.” Kata Adhie Massardi.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dikalahkan Setya Novanto, Nih Respons Jokowi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler