Kalah Gugatan Century, RI Harus Bayar Rp 4 T

Pengadilan Internasional Menangkan Hesham-Rafat

Sabtu, 10 September 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat, tampaknya tidak bersahabat dengan pemerintah RIBagaimana tidak, sedikitnya dua kali pemerintah dibuat gigit jari karena dinyatakan kalah

BACA JUGA: 2.582 Calon Jamaah Haji Tidak Melunasi BPIH

Terbaru, ICSID memenangkan gugatan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century.
   
Dua terpidana in absentia tersebut pada 19 Mei lalu memang mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi senilai USD 75 juta atau senilai Rp 675 miliar di Pengadilan Arbitrase Internasional
Gugatan diajukan karena pemilik Bank Century tersebut merasa dirugikan secara bisnis karena pengucuran dana talangan Bank Century

BACA JUGA: BKN: Outsourcing Saja, Jangan Honorer

Selain itu, mereka keberatan dengan vonis pengadilan yang menghukum mereka 15 tahun in absentia karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
     
Kabar kemenangan Hesham-Rafat disampaikan anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo
Dalam keterangan tertulisnya, Bambang mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan pembelaan pada 17 Agustus lalu

BACA JUGA: Polda Kepri Bantah Rekayasa Rekontruksi Pembunuhan Putri


     
Namun, hakim menolak pembelaan pemerintah yang disampaikan Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara dan Karimsyah Law Firm serta memenangkan gugatan Hesham-RafatMenurut Bambang, arbitrase mengabulkan gugatan senilai Rp 4 triliun, bukan USD 75 juta seperti yang diklaim pemerintah.
     
"Vonis ICSID ini menjadi bukti adanya penyalahgunaan wewenang untuk memaksakan bail-out Bank CenturyMenurutnya, jelas sudah ada oknum yang memperkeruh suasanaAda pihak yang menggelapkan dan bail- out tersebut," ujarnya.
     
Menurut Bambang, tuntutan sebesar itu diajukan karena keduanya merasa hanya menerima Rp 2 triliun dari total dana bail-out yang menembus angka Rp 6,7 triliun ituArtinya, lanjut Bambang, gugatan itu berlandaskan pada pertimbangan investasi"Keduanya merasa dirugikan atas kebijakan bai-lout bank senilai Rp 6,7 triliun," jelasnya.
     
Nah, kerugian pemerintah semakin besar kalau memang dana bai-lout Rp 6,7 triliun itu sebenarnya sudah disalurkan dengan baikSebab, saat pemerintah menyerahkan uang Rp 4 triliun kepada Rafat dan Hesham, seketika itu juga dana bail-out meroket jadi Rp 10,7 triliun"Hitungannya, dari dana asli Rp 6,7 triliun ditambah denda Rp 4 triliun," tandasnya.
     
Atas itung-itungan tersebut, Bambang mempertanyakan kemana saja dana bail-out Rp 4,7 triliun yang sudah dicairkan sebelumnyaSebab, Hesham dan Rafat mengaku hanya menerima Rp 2 triliun sajaKarena itu, dia menyarankan agar penyelidikan aliran dana dibuka lagi"Termasuk mengkaji lagi urgensi kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mem-bailout Bank Century," jelasnya.
     
Hal itu menambah panjang daftar kekalahan pemerintah di ICSIDSebelumnya, pemerintah juga harus membayar gugatan yang cukup besar kepada Karaha Bodas dalam kasus proyek migas beberapa tahun yang laluSaat itu, pemerintah harus menyetorkan dana USD 340 juta atau sekitar Rp 2,9 triliun(dim/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa KPK, Dua Auditor BPK Kompak Bungkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler