JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak bosan-bosannya mengingatkan agar instansi pemerintah, terutama pemerintah daerah, tidak terus-terusan merekrut tenaga honorerSelain hanya akan membebani keuangan daerah karena tetap harus digaji, tenaga honorer juga punya konsekuensi lain, yakni munculnya tuntutan mereka untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan agar pemda menggunakan tenaga alih daya (outsourcing)
BACA JUGA: Polda Kepri Bantah Rekayasa Rekontruksi Pembunuhan Putri
Alasannya, selain lebih efisien, penggunaan tenaga outsourcing juga tidak bakal menuntut untuk diangkat menjadi CPNS."Sekarang penggunaan tenaga outsourcing oleh instansi pemerintah sudah berkembang, karena lebih efisien
Dijelaskan Aris, sejumlah pemda saat ini juga sudah menggunakan tenaga outsourcing
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Dua Auditor BPK Kompak Bungkam
Jika sebelumnya sebatas tenaga cleaning service yang dari outsourcing, saat ini berkembang ke tenaga khusus lain, seperti sopirBACA JUGA: Kejagung Kecewa jika Jagonya Ditolak DPR
Di sejumlah pemda lain, tenaga pengamanan juga dari outsourcing.Dia menegaskan, penggunaan tenaga outsourcing, dimana pemda membayar ke perusahaan outsourcing tersebut, tidak melanggar aturan"Asalkan prosesnya mengacu pada Perpres tentang pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Ditanya berapa total tenaga outsourcing yang sudah digunakan seluruh pemda di Indonesia, Aris mengakui, BKN belum punya data mengenai hal tersebutNamun dia menyebutkan, semakin hari penggunaan outsourcing di pemda semakin bertambah
Mengenai penggunaan tenaga outsourcing itu sendiri, juga akan dibahas sebagai bagian dari upaya penataan kepagawaianDeputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ramli Naibaho pernah mengatakan, dalam rangka penataan kepegawaian, pemerintah akan mengelompokkan secara ketat jenis pekerjaan dan penempatan pegawai yang cocok untuk pekerjaan tersebut
Jenis-jenis pekerjaan pendukung di instansi pemerintah termasuk pemda, katanya, ada kemungkinan bakal memakai tenaga outsourcingJika rumusan penataan kepegawain nantinya sudah dituangkan dalam regulasi yang jelas, bisa dipastikan, jumlah tenaga outsourcing yang bekerja di instansi pemerintah bakal kian membengkak.
Menurut Aris, penggunaan outsourcing ini guna menghentikan rekrutmen tenga honorer, seperti sudah dilarang pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan kejengkelannya lantaran sejumlah pemda masih saja merekrut tenaga honorerKata Gamawan, mereka tidak akan diangkat menjadi CPNS, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemda, dalam hal ini kepala daearahnya.
Rekrutmen tenaga honorer yang sulit dihentikan ini ikut membebani keuangan daerah, karena harus dibayarkan honor merekaPusat tak mau mengeluarkan uang untuk membayar honorer yang diangkat pasca 2005.
"Karena pusat sudah melarangnya, dengan PP 48, sudah dilarang mengangkat honorerMungkin kepala daerahnya merasa punya uang banyak, ya bayar sendiri (tenaga honorer itu, red)Daerah yang bertanggung jawab, bukan tanggung jawab pusat, karena sudah kita larang," cetus Gamawan Fauzi di kantornya, dua hari lalu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Didesak Perhatikan Kesejahteraan Satwa Liar
Redaktur : Tim Redaksi