JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bahar dan Muhammad Munzir-dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu atau hadiah berupa uang dari Wali Kota Tomohon non aktif Jefferson RumajarMunzir tiba lebih dulu di gedung KPK dibanding Bahar.
Menggunakan mobil tahanan KPK, Munzir yang adalah anggota tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Manado tiba di gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pukul 09.05 WIB
BACA JUGA: Kejagung Kecewa jika Jagonya Ditolak DPR
Munzir yang menggunakan kemeja putuh lengan pendek kotak-kotak ini memilih bungkam saat memasuki gedung KPK.Aksi bungkam pula ditunjukkan oleh atasannya, Bahar yang adalah ketua tim pemeriksa BPK RI di Manado yang tiba di KPK pukul 09.28 WIB
BACA JUGA: Menhut Didesak Perhatikan Kesejahteraan Satwa Liar
Bergegas, pria berbatik itu langsung masuk ke gedung KPK.Bahar berada di ruang penyidik KPK sekitar 7 jam lamanya
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Main-main Bahas RUU BPJS
Dia pun terlihat menutup wajahnya dengan map putih yang dibawanyaBahar pun langsung digelandang kembali ke rutan dengan mobil tahanan KPK.Berbeda dengan Bahar, Muzrim yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.45 WIB ini terlihat lebih santai dan berani menatap kamera wartawanHanya saja, Muzrim tetap bungkam dan mau menjawab pertanyaan wartawan.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Bahar dan Muzrim kali ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka.
"Kami masih mengembangkan kasus iniTersangka B dan MM diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka," tutur Priharsa
Seperti yang diketahui, diduga dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun 2007, tersangka menerima uang dari tersangka Jefferson sekitar Rp600 juta.
Pemberian tersebut, berkaitan dengan opini hasil pemeriksaan laporan keuangan yang lebih baik dari Tidak Memberikan Pendapat (TPM-disclaimer), menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
KPK menjerat Bahar dan Munzir dengan pasal adalah 12 huruf a dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sedangkan Epe dijerat dengan tindak penyuapan, Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Baru Cekal Mantan Dirut Merpati
Redaktur : Tim Redaksi