BATAM - Polda Kepri membantah tudingan AKBP Mindo Tampubolon dan tim kuasa hukumnya terkait adanya rekayasa dalam rekontruksi pembunuhan Putri Mega Umboh, anak mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh Kamis (8/9) laluDalam rekontruksi yang berlangsung hampir 10 jam di 11 tempat kejadian perkara (TKP) dengan sekitar 87 adegan itu, terlihat jelas keterlibatan Mindo baik selaku aktor intelektual sekaligus eksekutor karena menggorok leher istrinya.
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono menyatakan, proses rekontruksi berjalan lancar tanpa rekayasa berdasarkan apa yang dialami dan dilakukan oleh tersangka Gugun Gunawan alias Ujang dan kekasihnya Rosita alias Rosma
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Dua Auditor BPK Kompak Bungkam
"Bukan atas suruhan penyidikNamun demikian lanjut mantan Kapolres Lingga ini, penyidik tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap siapapun termasuk tersangka AKBP Mindo Tampubolon
BACA JUGA: Kejagung Kecewa jika Jagonya Ditolak DPR
"Kita (Polda,red) juga hormati hak-hak Mindo dan pengacarannya," ujarnya menambahkan.Jadi kata Hartono lagi, proses penyidikan masih terus dilakukan pascarekontruksi yang menggambarkan adanya keterlibatan Mindo dalam kasus tersebut.
Terkait tudingan Mindo dan kuasa hukumnya tentang ketidaktahuan mereka akan adanya rekontruksi yang digelar Kamis (8/9) lalu, Hartono juga menepisnya
Namun Hartono tidak dapat memastikan apakah surat pemberitahuan itu telah sampai ke tangan Mindo atau belum
BACA JUGA: Menhut Didesak Perhatikan Kesejahteraan Satwa Liar
"Menurut penyidik, yang bersangkutan (Mindo,red) sudah diberitahukanBisa jadi surat itu belum diterima," ujar Hartono.Disebutkan Hartono, sudah menjadi kepatutan bagi penyidik untuk memberitahukan ke Mindo tentang rencana pelaksanaan rekontruksi tersebutInformasi yang dihimpun Batam Pos (JPNN Group), surat pemberitahuan kepada Mindo itu telah dikirim penyidik kepada Mindo di Jakarta melalui tempat tugasnya yang baru, yakni di Pelayanan Markas Mabes Polri.
Terpisah, ketua tim kuasa hukum Ujang dan Rosma, Juhrin Pasaribu, menyatakan bahwa yang dilakukan oleh kliennya dalam rekontruksi itu adalah murni berdasarkan hal yang mereka ketahui dan lakukanBahkan, kata dia, rekontruksi itu berjalan lancar atanpa keraguan apapun adegan-adegan yang diperankan.
Juhrin juga membantah tudingan sejumlah pihak tentang adanya upaya kongkalikong antara tim kuasa hukum Ujang dan Rosma dengan penyidik Polda Kepri untuk merekayasa kasus tersebut"Yang kami lakukan semata-mata untuk law enforcement (penegakan hukum,red)Jadi tidak ada kongkalikong," ujar Juhrin.
Senada dengan Juhrin, anggota tim kuasa hukum Ujang lainnya Binhot Manalu meminta dukungan doa dari seluruh masyarakat Kepri agar kasus kematian Putri Mega Umboh secepatnya memiliki kepastian hukum"Kami juga mengharapkan adanya peradilan yang transfaranSiapapun termasuk dua klien kami jika terlibat harus diproses hukum," sebut Binhot di ruang kerjanya kemarin (9/9).(spt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dinilai Main-main Bahas RUU BPJS
Redaktur : Tim Redaksi