Kalah Pilkada, Mantan Bupati Nisel Jadi Tersangka Suap

Selasa, 26 April 2011 – 15:44 WIB

JAKARTA - Satu lagi mantan kepala daerah jadi tersangka korupsiHari ini (26/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia, sebagai tersangka korupsi.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Laia diduga telah menyuap penyelenggara Pilkada saat Kabupaten di Samudera Hindia yang masuk Provinsi Sumatera Utara itu mengelar Pemilihan Bupati

BACA JUGA: DPR Ancam Gunakan Hak Interpelasi

Laia sendiri merupakan calon (indumben) yang diusung Partai Demokrat
"Tersangka diduga memberikan sesuatu kepada penyelanggara negara dalam kaitan dengan pemilihan bupati," ujar Johan di KPK, Selasa (26/7).

Menurutnya, kasus penyuapan itu terjadi pada Oktober 2010

BACA JUGA: Ibas Lamar Aliya Rajasa, Keamanan Diperketat

Ada pun besar uang suap hampir Rp 100 juta
"KPK sudah cukup lama melakukan penyelidikan dan mengantongi bukti cukup untuk menaikkan ke penyidikan dan menetapkan FL sebagai tersangka

BACA JUGA: Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK

Uangnya sudah kami sita," lanjutnya.

Atas perbuatan tersebut, Laia dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan/atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Namun Johan masih belum membeber penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari Laia"Yang pasti penyelenggara negaranya disuap," tandasnya.

Seperti diketahui, F Laia pada Pilkada Nias Selatan tahun 2010 lalu berpasangan dengan Rahmat Alyakin DakhiKeduanya diusung Partai Demokrat.

Namun ternyata F Laia kalah dari pasangan Idealisman Dachi-Huku'asa NduruLaia sempat menggugat ke Mahkamah Kodntitusi (MK), Namun MK justru mengukuhkan kemenangan Idealisman-Huku'asa.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Tunjuk Djoko Pekik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler