JAKARTA - Satu lagi mantan kepala daerah jadi tersangka korupsiHari ini (26/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia, sebagai tersangka korupsi.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Laia diduga telah menyuap penyelenggara Pilkada saat Kabupaten di Samudera Hindia yang masuk Provinsi Sumatera Utara itu mengelar Pemilihan Bupati
BACA JUGA: DPR Ancam Gunakan Hak Interpelasi
Laia sendiri merupakan calon (indumben) yang diusung Partai DemokratMenurutnya, kasus penyuapan itu terjadi pada Oktober 2010
BACA JUGA: Ibas Lamar Aliya Rajasa, Keamanan Diperketat
Ada pun besar uang suap hampir Rp 100 jutaBACA JUGA: Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK
Uangnya sudah kami sita," lanjutnya.Atas perbuatan tersebut, Laia dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan/atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Namun Johan masih belum membeber penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari Laia"Yang pasti penyelenggara negaranya disuap," tandasnya.
Seperti diketahui, F Laia pada Pilkada Nias Selatan tahun 2010 lalu berpasangan dengan Rahmat Alyakin DakhiKeduanya diusung Partai Demokrat.
Namun ternyata F Laia kalah dari pasangan Idealisman Dachi-Huku'asa NduruLaia sempat menggugat ke Mahkamah Kodntitusi (MK), Namun MK justru mengukuhkan kemenangan Idealisman-Huku'asa.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Tunjuk Djoko Pekik
Redaktur : Tim Redaksi