jpnn.com - JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Ini disampaikan Junimart menanggapi kekalahan kedua KPK saat digugat praperadilan tersangkanya. Mereka adalah Komjen Pol Budi Gunawan, dan mantan Wali KIota Makassar Arief Sirajuddin.
BACA JUGA: Mengemuka Pengusulan Calon Kada Diserahkan ke Pengurus Daerah
Bagi mantan pengacara ini, masalahnya bukan soal kalah tidaknya KPK di praperadilan, tapi lebih pada kemampuan KPK dalam memenuhi dua alat bukti dalam menjerat seseorang dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Ini bukan masalah tidak kalah tidak kalah, artinya KPK tidak bisa memenuhi dua alat bukti sah. (Kekalahan) ini harus menjadi introspeksi bagi KPK, hati-hati dan lebih profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Junimart di gedung DPR Jakarta, Rabu (13/5).
BACA JUGA: Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Hukuman 6,5 Tahun Bui ke Bos Sentul City
Terlepas dari itu, Junimart menilai persoalan ini merupakan dampak dari posisi KPK yang merasa sebagai lembaga super body, sehingga tidak ada yang bisa mengontrol proses penyidiknya dalam menetapkan seseorang jadi tersangka.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Kiai Tersangka Korupsi Ini Minta Perkaranya Dilimpahkan ke PN Surabaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Kampung Nelayan, Menteri Puan Bagikan Kartu Andalan
Redaktur : Tim Redaksi