jpnn.com - MEDAN – Saksi pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara yang sudah diplenokan KPU Medan, kemarin (16/12).
Saksi dari pasangan REDI, Eko Charles Lumban Tobing meninggalkan tempat sebelum rapat selesai.
BACA JUGA: Jago PKS-Gerindra Digoyang Setelah Menang
Bahkan namanya sempat dipanggil beberapa kali untuk membubuhkan tandatangan salinan berita acara. Dengan demikian, penandatanganan hanya dilakukan saksi dari pasangan Eldin-Akhyar (BENAR) yang diwakili sekretaris tim pemenangan, Sastra.
Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba menyebutkan, hal tersebut tidak mengganggu keabsahan dari rekapitulasi yang akan dijadikan dasar mereka mengeluarkan surat keputusan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Medan 2015.
BACA JUGA: Pendukung Paslon Tak Hanya Berdemo di Bawaslu
"Itu tidak menjadi masalah, karena tadinya mereka sudah datang. Kita tidak tahu apa yang melatarbelakangi mengapa saksi mereka meninggalkan acara sebelum selesai, namun itu juga menjadi hak mereka untuk menerimanya ataupun tidak," ujarnya.
Hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kota Medan pasangan nomor urut 1, Eldin-Akhyar (BENAR) memperoleh 346.406 suara dan pasangan nomor urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) memperoleh 136.608 suara atau selisih 209.798 suara. Sedangkan total suara tidak sah mencapai 24.336 suara.
BACA JUGA: Usai Bertemu MA, Ketua Bawaslu Yakin Tetap Desember
Pandapotan Tamba mengatakan, jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.985.096 orang, DPTb1 (tambahan1) sebesar 2.236 orang dan DPPh (pindahan) sebesar 633 serta DPTb2 (tambahan2) sebanyak 10.870 orang. Sehingga total keseluruhan mencapai 1.998.835 pemilih.
Sedangkan jika dipersentasekan antara jumlah pemilik hak suara sebesar 1.998.835 pemilih dengan surat suara yang digunakan, maka partisipasi pemilih pada Pilkada 2015 ini hanya sebesar 25,5 persen.
Menurut Tamba, pasca penetapan hasil ini, pihaknya akan menunggu hingga tiga hari ke depan untuk mengetahui, apakah ada gugatan atas penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Medan 2015 yang ditetapkan tersebut. Setelah itu, baru kemudian KPU Medan menetapkan pemenang atau pasangan terpilih."Kita harus menunggu dulu kalau ada masuk gugatan tentu akan berproses di MK dan jika tidak maka kita tetapkan sebagai calon terpilih," sebutnya. (bal/adz/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Penghitungan Suara di Daerah Ini Rawan
Redaktur : Tim Redaksi