Kalangan DPD Bantah Dukung SBY

Kamis, 07 Mei 2009 – 21:52 WIB

JAKARTA – Sekitar 29 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membantah pernyataan Wakil Ketua DPD, La Ode Ida, yang terkesan DPD-RI telah memberikan dukungan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Calon Presiden (Capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan digelar 8 Juli 2009 mendatang.
 
“Memperhatikan dinamika yang terjadi akhir-akhir ini, dan perkembangan berita yang cendrung menyudutkan lembaga DPD, yang seolah-olah secara institusi DPD telah memberikan dukungan terhadap SBY sebagai calon presiden, adalah tidak benar,” kata Ruslan Wijaya, anggota DPD dari Provinsi Sumatera Selatan, kepada wartawan di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/5).
 
Menurut Ruslan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kewenangan atau hak lembaga DPD untuk mengajukan capres atau cawapres belum diatur di dalam konstitusi“DPD RI sebagai lembaga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, juga tidak pernah membahas untuk mengusulkan calon wakil presiden,” tegas Ruslan.
 
Pendapat senada juga dilontarkan Prof

BACA JUGA: Penetapan Harga Minyakita, Tergantung CPO

Muhammad Usop, anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Tengah
Menurutnya, nama-nama cawapres yang muncul di media akhir-akhir ini bukan hasil pembahasan alat-alat kelengkapan DPD RI

BACA JUGA: Terima 810 Perkara, 166 Sudah Vonis

“Melainkan hasil pembahasan perorangan sebagai anggota DPD RI,” ujar Usop.
 
Usop menambahkan, sebagai anggota DPD RI yang merupakan representasi daerah, yang memiliki integritas, kapabilitas, loyalitas dan akseptibilitas, memang mempunyai hak untuk mendukung siapapun yang menjadi capres dan cawapres
“Tapi itu dilakukan bukan atas nama lembaga DPD RI, melainkan atas nama individu

BACA JUGA: Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK

Silakan saja, tapi jangan membawa nama lembaga,” ujar Usop.
 
Baik menurut Ruslan maupun Usop, sebenarnya untuk masalah capres dan cawapres ini, DPD RI hanya baru membahas sebatas membuat kriteria, yang nantinya bisa dijadikan pegangan masyarakat untuk menentukan sikap untuk memilih pasangan capres dan cawapres yang akan bertarung nanti.
 
Untuk kiteria capres dan cawapres ini, terang Ruslan, DPD telah menetapkan sebanyak 23 kriteriaDiantaranya, harus memiliki rasa nasionalisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)“Terpenting adalah, memiliki komitmen untuk melakukan amandemen konstitusi,” ujar Ruslan.
 
Dari jumlah keseluruhan 29 anggota DPD yang menyatakan menolak atas penggiringan opini Wakil Ketua DPD La Ode Ida, terdapat 4 propinsi yang tidak ikut menyampaikan sikap yakni, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat dan Papua(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Peringatan 16 Tahun Marsinah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler