Kalapas Ngebet Ingin Pindahkan Bos Narkoba ke Nusakambangan

Rabu, 25 Juni 2014 – 01:50 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Tindak tanduk bandar besar narkoba, Amiruddin alias Aco membuat geram Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Balikpapan Edy Hardoyo.

Bagaimana tidak, narapidana yang dituntut hukuman mati dan sudah divonis penjara dengan total 32 tahun itu kerap mencoba menyuap petugas lapas.

BACA JUGA: Anak Libur Panjang, Mudik Lebih Awal

Edy mengungkapkan, dia berniat memindahkan Aco ke Lapas Nusakambangan dalam waktu dekat. Menurutnya, narapidana sekelas Aco sudah tidak layak berada di Lapas Balikpapan.

“Jika vonis sudah dijatuhkan, saya ingin agar dia dipindah saja,” ucapnya, saat ditemui di ruangannya.

BACA JUGA: Baru 13 Honorer K2 Gorontalo Kantongi NIP

Untuk memuluskan langkahnya, dia akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan. Ya, saat ini Aco masih harus menjalani dua proses persidangan terkait kasus kepemilikan narkoba.

“Bisa saja sidang dilakukan in absentia (tanpa dihadiri terdakwa). Kami akan bicarakan lagi dengan kejaksaan,” ucapnya.

BACA JUGA: Polres Tasik Minta Ormas Tak Sweeping Tempat Hiburan Saat Puasa

Terkait keinginan Edy, pengamat hukum dari Universitas Balikpapan, Piatur Pangaribuan mengatakan, in absentia bisa dilakukan jika terdakwa kabur atau tinggal di luar negeri, atau membangkang tak mau hadir di persidangan.

Jika melihat peraturan tersebut, maka keinginan Edy memindahkan Aco tidak sesuai prosedur.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa Lapas Balikpapan menginginkan peradilan in absentia. Justru kehadiran Aco di persidangan dapat membuat hakim mengorek keterangan lebih dalam,” katanya. (edw/rom/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sibuk Urus Timnas U-19, Pemda Lingga Diprotes Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler