jpnn.com - BALIKPAPAN - Pengakuan Amirudin alias Aco (39) yang menyimpan sabu-sabu (SS) selama dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan Klas IIA ditepis.
Kepala Lapas Edy Hardoyo yang menampik pengakuan narapidana seumur hidup kasus narkoba tersebut.
BACA JUGA: Kawanan Maling Barang Elektronik Dibekuk Polisi
"Saya pikir dia itu stres. Jelas kami menepis pengakuan Aco," kata Edy saat ditemui di ruangannya, kemarin (18/9).
Sebelumnya, saat menjadi saksi dalam sidang Retno Selfi (24), Aco mengaku SS seberat 494,2 gram yang ditemukan jajaran Sat Reskoba Polres Balikpapan di rumah Retno merupakan miliknya. Kristal haram itu diberikan saat Retno yang merupakan istrinya, menjenguknya di lapas. Saat itu Aco menyelipkan SS di sela-sela baju kotor.
BACA JUGA: Antisipasi Pendatang Gelap, Anak Kos Wajib Punya KTS
Saat tiba di rumah, Retno ditelepon Aco dan memberi tahu ada SS diselipkan di baju yang ia bawa pulang. Kemudian, dalam dua hari kemudian akan ada orang yang mengambil.
Dikatakan Edy, apa yang dikatakan Aco tidak bisa dipercaya sepenuhnya. Meski dia mengungkapkannya di bawah sumpah, seperti di pengadilan. Terlebih dengan hukuman seumur hidup yang didapat gembong narkoba tersebut.
BACA JUGA: Jenazah Tulus Ditemukan Mengapung di Pantai
"Dia sudah dihukum 32 tahun penjara, tambah lagi seumur hidup, jadi dia sudah tidak berpikir apa-apa," terangnya.
Menurutnya, jika benar SS itu disimpan di lapas selama dua bulan, maka dalam waktu tersebut jajarannya tengah tidur. Padahal selama ini, sebut Edy, Aco ditempatkan di sel khusus yang mendapat pengawasan khusus pula.
"Rasa-rasanya tidak wajar kalau sampai dua bulan. Dia itu narapidana khusus," tandasnya. (edw/tom/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepasang Mahasiswa Mesum Digerebek Warga
Redaktur : Tim Redaksi