Kalau 15 Partai, Bisa Saja Ada 15 Calon Presiden

Sabtu, 14 Januari 2017 – 07:32 WIB
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) diwarnai perdebatan hangat soal presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Salah satu dorongan yang menguat adalah penghapusan ambang batas itu alias nol persen.

BACA JUGA: Kompak, 3 Paslon Gubernur DKI Tak Tergiur Capres 2019

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, saat ini memang ada dorongan persyaratan ambang batas pencalonan menjadi nol persen. Namun, setiap fraksi mempunyai argumentasi dalam mengajukan pendapat.

Anggota dewan dari Fraksi PKB itu menyatakan, PKB akan tetap aman jika PT dipatok 5 persen atau 7 persen.

BACA JUGA: Banyak Capres, Pansus Sodorkan Solusi Atasi Pemborosan

Namun, kata dia, pihaknya menginginkan ambang batas pencalonan presiden pada pemilu mendatang nol persen.

’’Akan bisa membangun kebersamaan dan bisa mengakomodasi semua kepentingan partai politik,’’ papar dia saat ditemui di gedung perlemen, Senayan, kemarin (13/1).

BACA JUGA: Antisipasi Calon Tunggal di Pilpres 2019

PKB juga berjuang agar ambang batas nol persen dicantumkan dalam RUU Pemilu yang sekarang dibatas.

Itu juga selaras dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan pemilihan presiden dan legislatif digelar serentak. Tentu, kata dia, itu berdampak kepada hilangnya PT.

Wakil ketua Komisi II DPR itu menyatakan, jika tidak ada ambang batas dalam pencalonan presiden, semua partai bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. ’’Kalau ada 15 partai, bisa saja ada 15 calon presiden yang diusung,’’ papar dia.

Ahmad Riza Patria, anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra, juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung PT nol persen.

Dia menginginkan semua partai bisa mempunyai kesempatan mengusung calon. Dengan cara itu, setiap partai akan mempersiapkan kader terbaiknya.

Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang alias OSO juga sepakat jika perjuangan partai tidak dihambat dengan angka PT, suara rakyat kepada parpol yang tidak lolos parlemen menjadi gugur tidak berarti. ’’Jangan ada dusta di antara kita. Kita harus berani katakan tidak,’’ kata OSO.

Menurut OSO, partai mana pun sejatinya sama. Tidak perlu ada dikotomi sebagai partai besar atau kecil.

Berapa pun perolehan suara partai berdasar pilihan pemilih tidak boleh dikunci dengan angka PT. ’’Jangan mengunci partai kecil. Parliamentary threshold tidak perlu lagi,’’ ujarnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan bahwa pemerintah menginginkan presidential threshold tetap berlaku seperti sekarang.

Keberadaan PT itu menjadi jaminan awal calon punya pendukung. Dengan begitu, tidak semua partai bisa mencalonkan meskipun punya suara.

’’Ini untuk lebih ke praktisnya pada sistem pemilu kita dan esensi bahwa calon punya dukungan yang riil pada awalnya,’’ ujar JK. (lum/jun/bay/c4/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramaikan Acara, Palin Menari Striptis


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Pemilu   Capres  

Terpopuler