Kalau DPR Reses, Teroris Keburu Hilang

Selasa, 22 Mei 2018 – 21:46 WIB
Gedung DPR/MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur lebih terperinci mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanggulangan terorisme.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme Arsul Sani mengatakan dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pelibatan tentara harus dengan keputusan politik negara yang diambil oleh presiden.

BACA JUGA: Kapolri Usulkan Pembangunan Rutan Teroris di Cikeas

Sesuai UU Pertahanan Negara, kata dia, presiden harus konsultasi sama DPR terkait pengambilan keputusan politik negara.

Nah, kata Arsul, bisa dibayangkan kalau ingin mengerahkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI yang termasuk satuan kecil, presiden harus datang dulu ke DPR.

BACA JUGA: Sudah 74 Teroris Ditangkap Pascateror Gereja Surabaya

“Kalau DPR reses kan susah, terorisnya keburu hilang,” tegas Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).

Karena itu, Arsul menuturkan, dalam RUU Antiterorisme diinisiasi penafsiran sempit atas kebijakan politik negara dalam bentuk perpres.

BACA JUGA: Terduga Teroris Dijerat 3 Pasal Sekaligus

Jadi, kata dia, perpresnya itulah yang nanti sebelum dikeluarkan harus dikonsultasikan dengan DPR. Setelah DPR menyetujui mekanismenya, maka ketika hendak mengerahkan tentara nanti tidak perlu lagi izin DPR.

“Coba bayangkan kalau ada teroris bajak kapal tanker Indonesia di laut, terus perlu konsultasi DPR melulu? Nanti itu kapalnya sudah semakin jauh,” katanya.

Nah, Arsul mengatakan, dengan perpres nanti mungkin ketika ada peristiwa presiden bisa langsung mengerahkan TNI. Yang penting, kata dia, perpresnya harus jelas.

“Pendekatan berbasis peristiwa,” tegasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Wajah Penyebar Video Heboh yang Dibekuk Densus 88


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler