Terduga Teroris Dijerat 3 Pasal Sekaligus

Selasa, 22 Mei 2018 – 02:16 WIB
DITAHAN POLDA: AS saat hendak ditahan di Rutan Polres Bulungan selama proses penyidikan oleh Polda Kaltara. FOTO: Polres Bulungan for Prokal/JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Polda Kalimantan Utara akan menjerat terduga teroris berinisial AS (22) dengan tiga pasal sekaligus.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara AKBP Pratomo Iriananto mengatakan, pihaknya masih melengkapi proses penyidikan.

BACA JUGA: Punya 2 Anak, Terduga Teroris Itu Sudah Pisah dengan Istri

Salah satunya melengkapi saksi untuk menjerat AS dengan tiga pasal.

Yakni, Undang-Undang Terorisme, ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Ini Wajah Penyebar Video Heboh yang Dibekuk Densus 88

Saksi-saksi sebelumnya sudah diperiksa. Namun, Polda Kaltara masih menunggu saksi lain.

Salah satunya adalah saksi ahli yang akan dimintai keterangan.

BACA JUGA: Benarkah Sofyan Tsauri Seorang Intelijen? Ini Jejaknya

“Sejauh ini sudah ada beberapa orang saksi yang kami panggil. Dari pihak keluarga AS dan tetangga di wilayah AS tinggal. Nanti kami tambah juga dari saksi yang mengetahui ketika video itu disebarkan,” kata Pratomo sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (21/5).

Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan AS memiliki jaringan terorisme.

“Kami berharap tidak ada pelaku yang lain. Kami berkoordinasi dengan Ditreskrimsus juga supaya terungkap jaringan-jaringannya jika memang ada,” sebut Pratomo. (sny/eza/lim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Mantan Napi Teroris jika Aman Divonis Mati


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler