jpnn.com, TARAKAN - Polda Kalimantan Utara akan menjerat terduga teroris berinisial AS (22) dengan tiga pasal sekaligus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara AKBP Pratomo Iriananto mengatakan, pihaknya masih melengkapi proses penyidikan.
BACA JUGA: Punya 2 Anak, Terduga Teroris Itu Sudah Pisah dengan Istri
Salah satunya melengkapi saksi untuk menjerat AS dengan tiga pasal.
Yakni, Undang-Undang Terorisme, ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA: Ini Wajah Penyebar Video Heboh yang Dibekuk Densus 88
Saksi-saksi sebelumnya sudah diperiksa. Namun, Polda Kaltara masih menunggu saksi lain.
Salah satunya adalah saksi ahli yang akan dimintai keterangan.
BACA JUGA: Benarkah Sofyan Tsauri Seorang Intelijen? Ini Jejaknya
“Sejauh ini sudah ada beberapa orang saksi yang kami panggil. Dari pihak keluarga AS dan tetangga di wilayah AS tinggal. Nanti kami tambah juga dari saksi yang mengetahui ketika video itu disebarkan,” kata Pratomo sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (21/5).
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan AS memiliki jaringan terorisme.
“Kami berharap tidak ada pelaku yang lain. Kami berkoordinasi dengan Ditreskrimsus juga supaya terungkap jaringan-jaringannya jika memang ada,” sebut Pratomo. (sny/eza/lim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Mantan Napi Teroris jika Aman Divonis Mati
Redaktur & Reporter : Ragil