Mahfud Sebut Penetapan Wamenkumham Tersangka jadi Bukti KPK tidak Pandang Bulu

Jumat, 10 November 2023 – 20:00 WIB
Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan penetapan wamenkumham sebagai tersangka, membuktikan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: Koordinasi Supervisi KPK dengan Polisi terkait Kasus Pemerasan SYL Batal, Ada Apa?

"Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan,” kata Mahfud seusai peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11).

Dia menambahkan meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tetapi lembaga antikorupsi itu sudah membuktikan dengan tidak memilih-milih antara menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya. “Memang seharusnya begitu," tegasnya.

BACA JUGA: Proses Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Menurut Mahfud, ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK pasti telah memiliki dua alat bukti yang menunjukkan bahwa tindak korupsi atau pencucian uang benar-benar terjadi.

"Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan. Kita lihat saja proses hukum yang berjalan," ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), itu.
Sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. Selain Eddy, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

BACA JUGA: Wamenkumham Eddy Hiariej Siap-siap Saja, KPK Tidak Ingin Ada Kesalahan

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya.

Dia mengatakan kliennya bahkan tidak tahu-menahu apa saja yang dikerjakan oleh Yosi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler