jpnn.com, BULELENG - Cening Narma, 47, pria asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, nekat meremas bagian dada perempuan tetangga kosnya, Ni Kadek Sri Yuliastuti, 41. Akibatnya, Cening terancam 9 tahun penjara atas tuduhan pencabulan.
PUTU MARDIKA, Singaraja
BACA JUGA: Duda Ketagihan Gituin Siswi SD
Ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (4/4) siang, Cening Narma rupanya masih bisa tersenyum saat digiring petugas. Ia seolah tak ambil pusing dengan kasus yang kini tengah menjeratnya. Bahkan sedikitpun tak terlihat ekspresi penyesalan di wajahnya.
Peristiwa tak senonoh itu terjadi di jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, pada Rabu (27/3) sekitar pukul 00.30 dini hari. Malam itu pelaku Cening yang tinggal bersebelahan dengan korban hendak meminta uang kembalian.
BACA JUGA: Samsul Arifin Terlibat Kasus Tabrak Lagi, Korban Tewas
Pasalnya, pada siang hari sebelum kejadian, Cening memang sempat memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Uang itu digunakan korban Sri untuk membeli beras. Nah, uang sisa beli berasnya itulah yang kini ditagih pelaku hingga menggedor pintu korban di malam hari.
BACA JUGA: Pengakuan Arif Kurniawan Pemilik Akun FB Antonio Banerra
BACA JUGA: Dukun Cabul Tidak Tahan saat Memandikan Remaja, Astagaaa
Begitu pintu dibuka, pelaku menagih uang itu kepada wanita asal Karangasem ini. Tagihannya itupun direspons korban dengan mengeluarkan uang kembalian sebesar Rp 20 ribu. Setelah menyerahkan uang, korban bermaksud menutup pintu untuk melanjutkan tidur.
Rupanya, itu hanyalah akal bulus pelaku Cening agar bisa bertemu korban. Belum sempat pintu kamar ditutup, pelaku yang sudah konak langsung memeluk korban. Terlebih, kala itu korban menggunakan pakaian seksi.
Pelaku juga meremas bagian dada korban dengan kasar. Begitu diperlakukan tak senonoh, korban lantas berteriak, berharap para tetangga dapat menolongnya. Namun teriakan itu justru membuat Cening kian agresif.
Ia sempat mencekik korban selama beberapa detik. Beruntung nyawa Sri berhasil diselamatkan oleh para tetangganya. Cening pun langsung diamankan oleh warga, untuk kemudian diserahkan kepada aparat Polsek Kota Singaraja.
Kepada awak media, Cening mengklaim telah menjalin hubungan dengan korban sejak tujuh bulan lalu. Bahkan Cening menyebut kelakuannya itu atas dasar suka sama suka.
Sementara Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, bila saja korban benar memiliki hubungan suka sama suka dengan pelaku, ia tidak mungkin berteriak saat dilecehkan.
Atas perbuatannya, Cening pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Guru Honorer Terus Bergerak, Polisi Belum Temukan Titik Terang
"Kalau korban berteriak, berarti tidak menghendaki perbuatan itu. Beda kalau dasarnya suka sama suka mungkin korban tak akan berteriak," tutup Kompol Wiranata. (*/aim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Awalnya Biasa, Akhirnya Menjerit
Redaktur & Reporter : Soetomo