Samsul Arifin Terlibat Kasus Tabrak Lagi, Korban Tewas

Rabu, 27 Maret 2019 – 00:56 WIB
Samsul Arifin pelaku tabrak lari tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BULELENG - Samsul Arifin, 31, pria asal Kabupaten Banyuwangi, Jatim, terlibat dalam kasus tabrak lari, di jalan umum jurusan Singaraja-Gilimanuk, Banjar Dinas Sumberbatok, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Kamis (21/3) sekira pukul 19.00 wita.

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Diah dikonfirmasi Bali Express (Jawa Pos Group) menjelaskan, peristiwa nahas itu bermula ketika Samsul mengendarai truk bermuatan alat press join kabel milik PLN. Truk tersebut melaju dari arah barat menuju ke timur.

BACA JUGA: Usai Hari Raya Nyepi, Volume Sampah di Daerah Ini Naik 40 Persen

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kondisi jalan menikung tajam. Sialnya, truk tiba-tiba mengalami hilang kendali. Truk pun mengambil haluan terlalu kekanan, hingga melewati batas jalan.

Nahasnya dari arah berlawanan muncul sepeda motor DK 2244 UA yang dikendarai Rudianto, 26. Kecelakaan pun tak terelakkan. Truk yang dikemudikan pelaku Samsul, menabrak korban Rudianto.

BACA JUGA: Duel Maut, Detik – detik Belati Gunik Menancap Tepat di Dada Ikram

BACA JUGA: Driver Ojek Online Hamili Pelanggan, jadi Sadis Banget

Akibatnya, pria asal Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng itu tewas seketika di TKP. "Saat mengendarai motor, korban juga tidak mengenakan helm," jelas AKP Diah.

BACA JUGA: Tabrak Seorang Nenek, Pengendara Mobil Langsung Kabur

Begitu tahu telah menabrak korban, Samsul justeru tancap gas. Ia meninggalkan korban yang tergeletak di tengah jalan, dengan kondisi bersimbah darah. Sementara aparat kepolisian yang menerima laporkan kecelakaan ini, bergegas mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian sebut AKP Diah, menemukan jejak ban mobil yang diduga milik pelaku. Polisi juga menemukan sejumlah alat bukti berupa Des alat Press Join Kabel PLN. Begitu pula ditemukan kontrak kerja PT PLN Unit Induk Distribusi Bali dengan PT Daya Manunggal Utama Denpasar, tempat pelaku bekerja.

Atas temuan itu, polisi lantas bergegas melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Gilimanuk. Hingga akhirnya pihaknya berhasil menciduk pelaku Samsul Jumat (22/3), sekira pukul 08.00 wita. "Pelaku langsung mengakui perbuatannya," ujar AKP Diah.

Kepada polisi,pelaku Samsul mengaku panik saat mengetahui dirinya telah menabrak korban hingga tewas. Ia mengklaim sempat ingin menolong korban.

Namun rekan-rekannya yang ada di dalam truk itu justru meminta ia untuk jalan terus. Karena diselimuti rasa takut, pelaku pun mengikuti saran teman-temannya untuk meninggalkan korban.

BACA JUGA: Dicegat di Jalan, Payudara Diremas, Langsung Menjerit

"Saya panik. Awalnya saya mau nolong, tapi saya dam teman-teman takut, dan minta saya jalan terus," singkatnya.

Atas perbuatan yang tak bertanggung jawab itu, Samsul dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, serta denda paling banyak Rp 12 juta. Serta Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 75 juta. (dik/ima)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Tanpa Identitas Ditabrak Kereta di Kranji


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler