"Kalau Tak Bersalah, Kenapa Terima Deponeering?"

Rabu, 02 Februari 2011 – 17:17 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR mendatangi Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/2)Dalam pertemuan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 10.00, komisi yang membidangi hukum itu menanyakan berbagai persoalan ke MK, termasuk keputusan Jaksa Agung yang telah mengeyampingkan perkara (deponeering) komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman yang ditemui usai pertemuan dengan MA menyatakan, penolakan Komisi III DPR terhadap Bibit dan Chandra bukanlah balas dendam

BACA JUGA: Kewenangan Lakukan Penahanan Digugat ke MK

"Ini sebuah sikap moral
Bukan balas dendam

BACA JUGA: Gayus Bantah Pernah Tangani Perusahaan Bakrie

Bukan karena tidak suka," ujar Benny.

Meski demikian wakil rakyat dari Partai Demokrat itu berpendapat, kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra adalah bentuk kezaliman
Hanya saja, jika bentuk rekayasa sehingga tidak cukup bukti seharusnya kasus Bibit dan Chandra cukup dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)

BACA JUGA: Diperiksa KPK 6,5 Jam, Gayus Letih



Sementara deponeering, kata Benny, justru menempatkan sangkaan terhadap Bibit dan Chandra dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terhadap Anggodo Wijojo, benar adanya"Deponeering itu seolah-olah tuduhannya benarTidak meniadakan (sangkaan)Kenapa mau deponeering kalau tidak salah?" ucapnya.

Benny juga menegaskan, penolakan Komisi III DPR itu justru agar rekayasa kasus Bibit-Chandra dibongkar"Ini bukan soal sekedar kehadiran (di rapat DPR)Dulu saya minta kejaksaan untuk memroses orang-orang itu (Bibit-Chandra)," tandasnya.

Menurutnya, Bibit-Chandra tetap menyandang status tersangkaSelain itu, Komisi III DPR sejak lama sudah bersikap atas deponeering Bibit-Chandra

Menurut Benny, deponeering hanya hak kejaksaan utuk mengeyampingkan perkara"Bukan menghilangkan tindak pidanaYang pasti (deponeering) untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan hukum dan bukan hak saya untuk menghapuskan tindak pidana Bibit-chandra," sambung Benny.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis SyamsuddinMenurutnya, deponeering tidak menghapuskan tindak pidana karena hanya mengenyampingkan saja

Jika demikian, apakah sikap Komisi III DPR terhadap Bibit dan Chandra akan berubah? "Komisi III tidak pernah berubahDari jaman tahun lalu rapat juga masih samaPandangan fraksi-fraksi (terhadap deponeering) juga sama," pungkasnya.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Galang Koin untuk Politisi DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler