Kalau Unsur Ini Terpenuhi, Bank Panin dan Jhonlin Dijamin Tamat

Kamis, 30 September 2021 – 23:54 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bahwa penyidik tengah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti keterlibatan Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama, pada kasus suap perpajakan.

Apabila bukti telah terpenuhi, maka KPK tidak segan-segan menetapkan tiga perusahaan itu sebagai tersangka korporasi.

BACA JUGA: KPK Hitung Ulang Pajak yang Diduga Disunat PT Jhonlin Baratama

"Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, masih perlu keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Penyidik harus mendalami perbuatan korporasi tersebut," kata Filri saat dikonfirmasi, Kamis (30/9).

Eks Kepala Baharkam Polri itu menyatakan korporasi wajib mencegah praktik korupsi. Karena itu, apabila korporasi melakukan hal sebaliknya, maka KPK akan meminta pertanggung jawaban.

BACA JUGA: Lagi, KPK Garap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Mengenai substansi pendalaman, Filri mengaku akan mencari bukti apakah ketiga perusahaan itu menerima manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan masing-masing konsultan atau kuasa pajaknya.

"Kedua, korporasi tidak melakukan upaya-upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana," kata dia.

BACA JUGA: KPK Dalami Intervensi Pejabat terkait Pajak PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin

Ketiga, kata Firli, ketiga perusahaan itu juga bisa dijerat apabila melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya keadaan yang lebih buruk. "Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik," tegas Filri.

Seperti diketahui, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp 57 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama, Bank Panin, serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin Prayitno Aji saat menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak.

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui konsultan dan kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. (tan/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler