Kali Ini Nazar Berkoar Lewat Rilis

Senin, 12 September 2011 – 18:48 WIB

JAKARTA- Muhammad Nazaruddin yang terkenal dengan "nyanyian-nyanyian" miringnya tentang sejumlah pihak, kembali membeberkan sejumlah halKali ini, Senin (12/9) "nyanyian" Nazar dibuat seperti press release yang dikirimkan kepada wartawan melalui kuasa hukumnnya Dea Tungguesti.

Nyanyian Nazar kali ini menyinggung fakta yang sudah terungkap, baik melalui persidangan maupun lewat media

BACA JUGA: Kemendagri Janji Bersihkan NIK Ganda

Ada beberapa bantahan yang dilayangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini
Diantaranya, mengenai bantahan kalau dia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI).

"Saat penangkapan Yulianis di rumahnya ditemukan uang senilai 200.000 USD dan 200.000 Sin Dollar jangan-jangan uang tersebut yang dikatakan oleh PT

BACA JUGA: Komite Etik Dinilai Terbawa Permainan Nazar

DGI diserahkan kepada Yulianis," ujar Nazar dalam rilisnya.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat juga menyebut Yulianis adalah Wakil Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara-- perusahaan tempat dia dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan istri pernah bekerja


Masih menurut Nazar, uang yang berada di rekening mantan bawahannya Mindo Rosalina Manullang senilai Rp2 miliar pun harus diusut

BACA JUGA: Menperind Diminta Evaluasi Avanza

"Bagaimana seorang staf dapat mempunyai tabungan 2 miliar," katanya.

Lebih lanjut, Nazar mengatakan Partai Demokrat pernah membentuk tim pencari fakta untuk mendalami perkara Wisma AtletDikatakan Nazar, ada 6 kader Demokrat yang dipanggil terkait kasus tersebut dan dirinya sudah menyatakan tidak menerima dana apapun dari kasus Wisma Atlet"Dalam Pertemuan itu Angelina Sondakh turut menjelaskan bagaimana aliran dana 8 miliar dibagikan pada anggota Badan Anggaran DPR RI," urainya.

Selain menyinggung kasus yang menjeratnya, Nazar dalam rilisnya juga merinci beberapa pertemuan yang dilakukannya dengan petinggi KPK, Chandra Hamzah dan Ade Rahardja

Antara dirinya dan Chandra, Nazar menyatakan 5 kali pertemuan selang tahun 2008 hingga 2010Umumnya dalam pertemuan tersebut, Nazar membicarakan soal proyek-proyekSementara terkait kode CDR yang dibeberkan Yulianis di depan Komite Etik KPK, Nazar dalam rilisnya menyatakan penyerahan uang pada Chandra Hamzah sebesar 100.000 USD urung dilakukan karena proyek yang sebelumnya diminta agar disupervisi oleh KPK, batal.

Kemudian, Nazar juga merilis pertemuannya dengan Ade Raharja pada tahun 2009Nazar menyebut sempat dua kali bertemu dengan mantan Deputi Penindakan KPK ituMereka membicarakan soal proyek baju hansip, e-KTP, paket BOS dan tentang walikota Bandung.

Nazar juga menuding KPK merekayasa kasus yang melibatkan istrinya Neneng Sri WahyuniPenempatan Neneng sebagai tersangka adalah rekayasaNazar mengklaim mengetahui ada pertemuan antara Ade Rahardja, Chandra Hamzah, Anas Urbaningrum serta 2 orang Kader Demokrat yang sengaja “mengatur” agar Neneng dijadikan sebagai tersangka.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Persilahkan KPK Periksa Petinggi BUMN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler