JAKARTA—Dalam dugaan mega korupsi yang menyeret nama Nazaruddin yang mencapai Rp6 triliun, banyak disebut keterlibatan oknum-oknum di sejumlah BUMNMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemeriksaan kepada pejabat BUMN apabila memang dibutuhkan.
‘’Silahkan saja karena KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan
BACA JUGA: MK Dukung Komisi III DPR Persoalkan Kasus Surat Palsu
Saya kira BUMN harus siap kalau diperiksa,’’ kata Hatta pada wartawan di Istana Merdeka, Senin (12/9).Dukungan yang sama juga pernah diungkapkan Menteri BUMN Mustafa Abubakar
Ditambahkan Hatta, sudah sewajarnya BUMN manapun yang dibutuhkan KPK untuk mendapatkan informasi pengungkapan kasus korupsi harus bekerjasama
BACA JUGA: Fadel Keluhkan Birokrasi Pemanfaatan Kayu Illog
Diharapkan tidak ada pihak yang menghalang-halangi pemeriksaan’Harus ada transparansi yang tinggi
BACA JUGA: Akil Sebut Polisi Menghamba pada Kekuasaan
Jalankan Peraturan Presiden dengan benar, keterbukaan dalam melibatkan pengusaha-pengusaha yang ada dalam tender tersebut,’’ kata Hatta.(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Tuntutan Atasan Gayus Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi