jpnn.com, SURABAYA - Pasutri Widanarko dan Nur Laily tega meninggalkan dua anaknya yang masih kecil hanya gara-gara kecanduan narkoba.
Pasangan suami istri itu kini meringkuk di dalam penjara dan terancam hukuman minimal empat tahun penjara. Mereka tertangkap sesaat setelah membeli narkoba.
BACA JUGA: Adi Gagal Ikut Pesta, Malah Tidur di Penjara
Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (4/2). Mereka disidangkan bersamaan dengan Yessi.
Perempuan berusia 34 tahun itu ditangkap karena memerintah Widanarko dan Laily membeli narkoba yang akan digunakan bersama.
BACA JUGA: Kronologis 3 Wanita dan 2 Pria Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang
Widanarko menjelaskan, waktu itu dirinya mendapat uang Rp 200 ribu dari Yessi untuk dibelikan sabu-sabu.
''Saya disuruh dia (Yessi, Red). Kami janjian nyabu bareng,'' ucapnya.
BACA JUGA: Parah! 3 Wanita dan 2 Pria Gelar Pesta Terlarang di Rumah
Menurut dia, uang itu tidak cukup untuk membeli sepoket sabu-sabu. Karena itu, dia dan Nur menambahi Rp 100 ribu.
Nur dan Widanarko kemudian berboncengan membeli sabu-sabu di kawasan Sawah Ulo, Semampir.
Saat keduanya membeli sabu-sabu, Yessi bekerja di Gresik. Mereka tertangkap karena polisi curiga. Saat diperiksa, polisi menemukan sepoket sabu-sabu.
''Wah, kalian tidak malu. Sudah punya dua anak masih tetap nyabu,'' kata hakim Dede. (den/c15/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teler Usai Pesta Sabu-Sabu, Berani Tantang Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia