Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?

Jumat, 26 April 2024 – 07:07 WIB
Apakah benar PPPK setara PNS sebagai sesama ASN? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAMBI – Beberapa pekan belakangan ini, secara bergelombang pemerintah daerah (pemda) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.

Pada acara penyerahan SK PPPK, substansi kalimat arahan yang disampaikan para kepala daerah hampir sama, yakni tentang pentingnya peningkatan kinerja yang lebih baik dibanding saat berstatus honorer. Soal peningkatan kompetensi juga senantiasa disampaikan.

BACA JUGA: PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas

Selain itu, para PPPK diingatkan untuk bersyukur karena sudah menjadi ASN yang hak dan kewajibannya setara dengan PNS.

Diingatkan juga bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala untuk menentukan kontrak kerja PPPK diperpanjang atau diakhiri. Kalimat bermuatan peringatan seperti itu sudah tentu tidak ada di acara penyerahan SK PNS.

BACA JUGA: Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan

Seperti disampaikan Bupati Batanghari, Jambi, Muhammad Fadhil Arief, saat menyerahkan SK pengangkatan 846 PPPK formasi penerimaan 2023.

Fadhil Arief mengatakan PPPK yang dilantik harus bisa menunjukkan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas yang diamankan kepadanya.

BACA JUGA: Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta

"Untuk PPPK yang dilantik hari ini agar dapat menunjukkan kinerja yang optimal dan berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Batanghari," kata Fadhil di Jambi, Kamis (25/4).

Sebanyak 846 PPPK yang menerima SK pengangkatan terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 477 orang, guru 319 orang dan teknis 50 orang.

Bupati Batanghari mengharapkan kepada PPPK yang dilantik ini agar bekerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas serta mampu berbuat lebih dari apa yang didapat

"Karena kinerja PPPK ini akan dievaluasi untuk keberlanjutan kontrak, sehingga harus menunjukkan kinerja yang maksimal," kata Fadhil Arief.

Nah, sistem kontrak kerja PPPK hingga saat ini menjadi sorotan.

Ketika UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan PPPK sejajar dengan PNS sebagai sesama ASN, tetapi faktanya PPPK dihantui kekhawatiran kontrak kerja tidak diperpanjang. Ini perbedaan mencolok PPPK dan PNS.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih pernah menyampaikan pernyataan keras terkait sistem kontrak PPPK ini.

Heti Kustrianingsih yang kini sudah menjadi PPPK, mengakui ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan PPPK memiliki hak dan kewajiban setara dengan PNS.

Tidak ragu dia pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR yang telah menyetarakan PPPK dengan PNS karena statusnya sama-sama sebagai ASN.

Namun, Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah disetarakan dengan PNS sesama ASN, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.

Bahkan, akan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Sistem kontrak, menurut Heti, jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.

Hak dan kewajiban PPPK setara dengan PNS sebagaimana ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023, tetapi menurut Heti, PPPK posisinya lebih lemah dibanding buruh.

Heti mengatakan, buruh pada perusahaan swasta, setelah melewati masa kontrak atau masa percobaan, maka bisa diangkat menjadi karyawan tetap.

“Bagaimana dengan PPPK? Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal satu tahun. Setiap tahun harus perpanjangan kontrak lagi,” kata Heti saat hadir sebagai pembicara di diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada KemenPAN-RB agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).

Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Selasa (2/1), menilai sistem kontrak PPPK tidak manusiawi.

Ekowi, sapaan akrabnya, menilai bahwa sistem kontrak PPPK sangat tidak manusiawi karena membuat mereka tertekan. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler