BACA JUGA: Terkendala Audit PLN
Akhirnya, lubang itu akan terus mengangaBACA JUGA: PLN Luwuk Diminta Kompensasi Tarif
Hal ini diakui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim Yakub.“Memang untuk tambang batu bara yang teknik eksplorasinya menggali, maka pasti akan meninggalkan lubang
BACA JUGA: Politisi Ambon Tuding PLN Tak Jujur
Ada kekosongan 1.000 ton yang menjadi lubangKecuali perusahaan mendatangkan tanah dari tempat lain,” katanya kepada media ini ketika ditemui di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu.Media ini pernah masuk ke sebuah lokasi tambang milik Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) di KukarHumas perusahaan menunjukkan sebuah pit berukuran luas hingga 20 hektare dengan kedalaman belasan kilometerPit itu tak lagi digunakan, namun reklamasinya bukan dengan penutupan, tapi dibiarkan saja dengan memanfaatkannya menjadi tambak bagi warga sekitar
Pendapatan warga dengan tambak itu kabarnya mencapai puluhan juta sekali panenWarga sekitar yang tak mengetahui bahwa ada kewajiban perusahaan untuk menutup kembali pit itu dengan tanah, senang saja mendapat tambahan penghasilan dari tambakBahkan, sebagian warga yang tergabung dalam kelompok tani siap pasang badan bila tambak itu ditutup bila perusahaan “dipaksa” pemerintah menutup pit dengan tanah.
Ditanya apakah ini akan menjadi modus baru perusahaan tambang untuk menghindari tanggung jawab penutupan pit dengan menjadikannya tambak, Yakub menolakDijelaskannya, PKP2B memang dibolehkan tidak menutup pit dan memanfaatkannya untuk tambak, bila tidak memungkinkan ditutup akibat kekurangan tanah“Namun, perusahaan tambang diwajibkan mengalihkan dana reklamasi itu ke sektor lain,” katanya.
Mirisnya, berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang ada 31 PKP2B dengan luas lahan 1.136.236,35 hektareBila banyak perusahaan yang tak menutup pit itu, maka bisa dibayangkan akan banyak lubang raksasa di KaltimIni belum lagi ditambah jumlah kuasa pertambangan (KP) di Kaltim yang mencapai 469 KP yang tersebar di kabupaten/kota dengan luas lahan tambang mencapai 1.546.527 hektare (data Distamben Kaltim).
“Solusinya, saat ini kami tengah membuat aturan bahwa perusahaan tambang di Kaltim harus membuat dokumen pasca-tambangDokumen ini berisi rencana mereka setelah tambang itu ditutup,” katanyaBahkan, kata Yakub, dalam dokumen itu nantinya ada klausul dana perusahaan yang “dititipkan” di pemerintah sebagai jaminan reklamasi.“Berapa besarnya masih dibahas di Jakarta (hingga tingkat pemerintah pusat, Red.),” katanya.
SESALKAN KEM
Meski demikian, Yakub sangat menyesalkan sektor tambang emas yang tak melakukan penutupan lahan galianBerbeda dengan tambang batu bara, tambang emas hanya mengambil sedikit bahan emas, atau tak sampai ribuan tonSehingga, bila reklamasi dilakukan, lubang pasti tertutup dengan tanah yang digaliNamun, perusahaan tambang emas yakni PT Kelian Equatorial Mining (KEM) tidak melakukan ini.
“Inilah yang kami sesalkanMengapa PT KEM tak menutup lagi lubang galiannyaPadahal, berapa ton sih jumlah emas yang diambil? Nyata sekali reklamasi lahan pasti bisa dilakukan,” kata Yakub.
Untuk diketahui, PT KEM beroperasi mulai 1992 sampai 2005 atau selama 13 tahun, dengan hitung-hitungan kasar, berat logam mulia yang digali mencapai 130 tonJika harga emas 24 karat di pasaran dunia sekitar 30 dolar AS per gram, maka nilai 130 ton (130 juta gram) emas itu adalah 3,9 miliar dolar AS atau Rp 32 triliun (kurs Rp 10.000 per dolar AS)Jumlah itu sama dengan lebih 6 kali APBD Kaltim (APBD Kaltim 2009 Rp 5 triliun)(che)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maluku Menanti Investor Rumput Laut
Redaktur : Auri Jaya