Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan

Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:06 WIB

JAKARTA- Provinsi Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945, ke Mahkamah Konstitusi (MK)Tak seperti gembar-gembor selama ini, Kaltim mengajukan JR sendiri tanpa dukungan belasan daerah penghasil migas lain.

Dari dokumen yang diterima JPNN, Sabtu (1/10), diketahui ada 7 pihak yang mengajukan JR.Pemohon pertama adalah Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), Sundy Ingan yang merupakan Kepala Desa Sungai Bawang Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar)

BACA JUGA: 40 PNS Kembalikan Uang SPPD Fiktif

Berikutnya, Andu, ketua RT Kampung Baru, Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar.

Sundy dan Andu adalah masyarakat yang tinggal berdekatan dengan perusahaan migas, tapi menurut pemohon, mereka mendapat keuntungan sangat minim dalam proses eksplorasi maupun eksploitasi migas
Sementara 4 pemohon terakhir adalah anggota DPD Kaltim yakni Awang Ferdian, Muslihuddin Abdurrasyid, Luther Kombong, dan Bambang Susilo

BACA JUGA: Keppres Gubernur DIY Hampir Selesai



Gugatan yang didaftarkan Jumat (30/9) siang oleh Wakil Kamal dari kantor pengacara Muspani dkk
Dalam surat tersebut intinya menyebutkan, pemberlakuan UU No 33 telah menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap masyarakat Kaltim selaku daerah penghasil migas

BACA JUGA: Dua Bulan tak Digaji, 50 Tenaga Honorer Mengeluh

Poin yang dipermasalahkan terutama menyangkut porsi bagi hasil migas antara daerah penghasil dengan pemerintah pusat.

Dimana dalam Pasal 14 huruf e UU No 33 disebutkan untuk minyak 84,5 persen merupakan bagian pemerintah dan 15,5 persen untuk daerahSedangkan untuk gas, pemerintah mendapat 69,5 persen dan daerah 30,5 persen"Porsi bagi hasil migas segitu tak mampu menjawab permasalahan (sosial ekonomi) masyarakat/Kaltim,"kata Muspani.

Mengutip pendapat ahli perminyakan Kurtubi, lanjut Muspani, disebutkan bahwa cadangan migas Kaltim paling lama bertahan 15 tahun lagi.Sementara jika tak diperjuangkan lewat JR, aturan bagi hasil tersebut akan terus merugikan tak hanya sosial ekonomi tapi juga kerusakan alam  yang timbul akibat aktivitas pertambangan.

Gugatan juga mempertanyakan dualisme aturan bagi hasil migas antara Kaltim dengan daerah lain dibanding Papua dan AcehKedua daerah pengahasil ini memiliki UU khusus sehingga mendapat porsi bagi hasil migas yang hampir mencapai 70 persenDengan kata lain, lanjut Muspani, meski sama-sama daerah penghasil, Kaltim justru mendapat bagian yang kecil karena tak memiliki UU khusus seperti halnya Aceh atau Papua.

"Cara menghitungnya seperti apa, perlu dipertegas," tandas mantan anggota DPD ini.

Terkait dukungan daerah penghasil migas lain yang sempat disebutkan DPD, Muspani memastikan tak terpengaruhMereka sengaja tak diajak bergabung dalam gugatan JR karena kondisi sosial ekonomi serta akibat pertambangan berbeda satu sama lain.

Meski begitu, dia memastikan dalam sidang pembuktian nantinya akan dihadirkan selaku saksi"Kita undang wakil pemerintah Bojonegoro dan NatunaMemang digugatan pemohonnya cuma Kaltim, sebab realitas dengan daerah lain berbeda," ungkapnyaMuspani belum bisa memastikan kapan sidang digelar karena MK masih memberi waktu perbaikan gugatan selama sebulan.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sail Wakatobi-Belitung Siap Digelar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler