Untuk mengatasi itu Awang Faroek berencana meminta izin kepada pemerintah RI, agar Kaltim mendapatkan perlakuan khusus bisa membeli kendaraan roda empat, hingga alat berat dari Serawak-Malaysia
BACA JUGA: Melempem, Gubernur Dinilai Punya Agenda Politik
“Saya akan rapatkan semua lintas sektoral, instansi terkait membahas bagaimana cara meluluskan ide agar ada perlakuan khusus tentang membeli kendaraan di Malaysia,” kata Gubernur Awang Faroek kepada Radar Tarakan belum lama ini
Selain masalah kendaraan, kerja sama di bidang sosial ekonomi yakni Sosek-Malindo juga terus diperjuangkan
BACA JUGA: Wa Ode Nurhayati Bela Perusahaan Tambang
Tidak hanya Sabah-Kaltim, tapi juga diharapkan bisa menjangkau antara Serawak-Kaltim dalam hal ini Krayan dan Krayan SelatanBACA JUGA: Honorer Desak Pemko Jemput Bola
Seperti keseimbangan pembangunan dan keselamatan serta keamanan di wilayah perbatasan, proyek-proyek yang mendatangkan manfaat bagi kedua negara, merencanakan cara-cara pelaksanaan pembangunan sosial ekonomi daerah perbatasan, serta pertukaran informasi pembangunan sosiol ekonomiSelain itu, Sosek-Malindo juga diarahkan untuk pengembangan desa, mendirikan desa-desa baru atau menciptakan lapangan kerjaLalu pembentukan pusat perdagangan perbatasan (border trade center) sebagai sarana dalam pertukaran keperkuan sehari-hari antara penduduk perbatasan secara seimbang.
Ditambahkan gubernur, saat Kaltim juga tengah memperjuangkan untuk mendapatkan persetujuan pusat memanfaatkan luas area dari 1.3 juta hektare luas Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM)Kelak jika izin didapatkan, maka pembangunan jalan, pos perbatasan dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan akan bisa segera dilaksanakanNamun yang jelas, masyarakat pun bisa memanfaatkan lahan dengan bercocok tanam tapi tetap di area hutan sekunder“Sudah wajib hukumnya untuk tidak memanfaatkan TNKM dalam kegiatan sehari-hari dalam kawasan tersebut,” tegasnya
TNKM dengan luas sekitar 1.306.500 hektare sebagai kawasan taman nasional ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia pada pada tahun 1996, melalui Keputusan Menteri Kehutanan No 631/Kpts-II/1996, tanggal 7 Oktober 1996, berdasarkan pada Undang Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelumnya kawasan TNKM berstatus sebagai cagar alam yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian No 84/Kpts/Um/II/1980, tanggal 25 Nopember 1980, berdasarkan Undang Undang RI No 5 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok KehutananDan TNKM berada di wilayah perbatasan antara Kalimantan Timur -Malinau di bagian selatan dan Nunukan di bagian utaraSedangkan Serawak-Malaysia di bagian selatan dan Sabah di bagian utara(ica/iza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Sumut Siap Gunakan Hak Angket
Redaktur : Tim Redaksi