Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Terhadapnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat, 10 Maret 2023 – 16:50 WIB
Kamaruddin Simanjuntak saat berada di Bareskrim Polri. Dok source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap menghadapi proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANS) kepadanya di Bareskrim Polri.

Kamaruddin bahkan meminta penyidik Polri melimpahkan laporan itu ke pengadilan agar kasusnya terbuka dan diketahui seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Saat Diperiksa Bareskrim Atas Laporan Dirut Taspen

"Saya minta laporan ini tidak boleh berhenti. Harus sampai di pengadilan," ujar Kamaruddin Simanjuntak setelah diperiksa sebagai terlapor di Bareskrim Polri, Kamis (9/3) malam.

Menurut dia, kasus tersebut harus segera dilimpahkan ke pengadilan supaya masyarakat tahu dan terbuka semuanya.

BACA JUGA: Dirut Taspen Memolisikan Pengacara Brigadir J, Ada Unsur SARA

"Kalau di penyidikan, kan, itu selalu dianggap rahasia. Jadi, saya punya kepentingan supaya kami lihat dia (ANS) bagaimana cara jongkok, cara duduk, cara rebahan, dan segala macam yang dia perlalukan. Ternasuk aliran uangnya," beber kuasa hukum keluarga Brigadir J itu.

Salah satu alasan Kamaruddin ingin kasus digelar di pengadilan supaya memberikan pelajaran kepada ANS yang tak sadar akan kesalahannya.

BACA JUGA: Orang Tua Brigadir J Menemui Kabareskrim, Kamaruddin Bocorkan Isi Pembicaraan

"(ANS) ini orang masih kurang ajar, tidak sadar akan kesalahannya, malah melaporkan pengacara, saya minta sampai ke pengadilan," ujarnya.

Kamaruddin menyebut sebagai pengacara dan kuasa hukum Rina Lauwy, dirinya punya hak berbicara dan dilindungi UU Advokat, dalam Pasal 16.

"Saya melindungi klien saya Rina Lauwy. Kenapa saya dilapor ke polisi. Padahal semua yang saya katakan itu adalah fakta, ada buktinya," beber Kamaruddin.

Di sisi lain, Kamaruddin menyoroti soal gaya hidup dan kelakuan ANS yang kerap menghambur-hamburkan uang.

Kamaruddin menyatakan semua yang dia sampaikan ada buktinya. Dalam kaitan itu pula, dia meminta agar penyidik tidak berpihak.

"Penyidik ini kan pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat. Tangkap dia (ANS) dengan menggunakan laporan model A. Karena diketahui ternyata dialah penjahatnya," ujarnya.

Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, Johanes Raharjo menyatakan bahwa Pasal 16 UU Advokat menjamin hak imunitas advokat, baik secara pidana maupun perdata di dalam maupun di luar pengadilan dalam menjalankan profesinya.

"Rekan saya Kamaruddin Simanjuntak ini dia dalam rangka menjalankan profesinya sebagai advokat, membela kliennya, istri Dirut Taspen," ucapnya.

Dia menilai penyidik melanggar UU Advokat. Di dalam Pasal 1 Ayat 5 disebut advokat adalah penegak hukum.

Di dalam pasal itu juga disebutkan bahwa advokat diberi hak untuk membela di dalam dan di luar pengadilan.

Dalam kasus ini kata Raharjo, kliennya disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiri Sidang Vonis Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak Berdoa Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler