jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi protes pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, Kamaruddin Simanjuntak.
Diketahui, Kamaruddin tidak terima dengan langkah kepolisian yang mengusir dirinya dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa (30/8).
BACA JUGA: Menanggapi Brigjen Andi Rian, Deolipa Yumara Minta Rekonstruksi Diulang
Menurut Mahfud MD, pengacara keluarga Brigadir Yosua memang tidak perlu diundang saat proses rekonstruksi kasus tersebut.
Namun, kata eks Ketua MK itu, juga tidak ada aturan yang melarang pengacara keluarga korban menghadiri rekonstruksi.
"Mereka memang tidak harus diundang, tetapi juga tidak harus dilarang," ujar Mahfud MD dalam siaran daring yang tayang di YouTube akun Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8).
Mantan Menhan RI itu menuturkan pengacara keluarga korban itu sebenarnya sudah diwakili oleh jaksa saat rekonstruksi.
BACA JUGA: Deolipa Yumara Blak-blakan Menyebut Alasan Polisi Tidak Masuk Akal
Sebab, kata pria kelahiran Sampang, Madura, itu, kepentingan keluarga korban selama penuntasan perkara hukum diwakilkan oleh kejaksaan.
"Menuntut kepentingan korban ialah jaksa, dan jaksa sudah hadir," ungkap dia.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah Irjen Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melapor kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Rencana laporan itu dilakukan karena dirinya beserta pengacara lain diusir oleh Dittipidum Bareskrim Polri saat ingin melihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua.
“Kami akan laporkan ke Presiden dan Pak Mahfud MD bahwa, ya itu tadi, kami tidak boleh masuk,” ujar Kamaruddin di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.
Kamaruddin mengaku sakit hati karena tidak diizinkan masuk ke dalam rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan untuk menyaksikan rekonstruksi.
Sementara itu, pengacara para tersangka disebut justru bisa masuk.
"Sementara pengacara dari para tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM, boleh. Berarti kami dimusuhi, daripada kami dimusuhi, lebih baik kami pulang,” cetus Kamaruddin. (ast/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan