jpnn.com - JAKARTA - Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengaku kecewa dengan proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat alias brigadir J.
Pengacara sekaligus penyanyi itu menyebut rekonstruksi pembunuhan yang berlangsung pada Selasa (30/8) berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Deolipa Yumara Blak-blakan Menyebut Alasan Polisi Tidak Masuk Akal
Namun, katanya, proses rekonstruksi cacat karena ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar.
“Yaitu tidak diperbolehkannya pengacara korban (keluarga Brigadir J, red) untuk mengikuti proses rekonstruksi,” ujar Deolipa di Polri Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/8).
BACA JUGA: Putri Candrawathi Dicium di Sofa, Arman: Isu Perselingkuhan Itu Tak Bisa Dibuktikan
Padahal, lanjutnya, pengacara keluarga Brigadir J punya hubungan hukum dengan kasus tersebut.
Deolipa mengatakan, pengacara keluarga Brigadir J, yaitu Kamaruddin bersama timnya seharusnya dilibatkan demi keadilan hukum atau pro justitia.
BACA JUGA: Guru ASN & Honorer Tak Perlu Lagi Antre PPG, Ada Kebijakan Khusus, Alhamdulillah
Namun, yang diundang oleh Dittipidum Bareskrim Polri hanya pengacara dari kuasa hukum tersangka.
“Persoalannya mereka dilarang oleh Dirtipidum (Brigjen Andi Rian, red) dan ini adalah suatu kecelakaan sejarah, karena sebenarnya rekonstruksi itu boleh dilibatkan untuk umum untuk melihat,” ungkapnya.
“Kalau persoalannya adalah untuk menghindari kerumunan, bisa dibatasi dan tetap pengacara korban yang memiliki hubungan hukum dengan perkara itu harus dilibatkan,” tambah Deolipa.
Pengacara berambut gondrong itu juga menanggapi pernyataan Brigjen Andi Rian yang menyebut tidak ada ketentuan yang mewajibkan pengacara korban mengikuti rekonstruksi.
"Menurut saya, kalau ketentuan tidak ada, saya kembalikan kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku, Jadi, di sinilah cacatnya, rasa keadilan masyarakat kemudian diabaikan oleh Dirtipidum sehingga menimbulkan cacat secara rasa keadilan masyarakat," papar Deolipa.
Demi transparansi, dia meminta agar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini harus dilakukan ulang.
“Apakah hasil rekonstruksi ini bisa berlaku? Itu bisa-bisa saja, tetapi sebaiknya rekonstruksi ini harus dilakukan ulang supaya menjadi fair. Kalau tidak fair dalam melakukan rekonstruksi, tentu ke depannya menjadi tidak fair dalam proses beracara di persidangan,” pungkas Deolipa Yumara. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mercurius Thomos Mone