jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dirinya mendengarkan pendapat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Mahfud, Firli berpendapat kasus tersebut sebenarnya tidak usah melibatkan banyak pihak atau cukup ditangani sekelas Polsek.
BACA JUGA: Mahfud MD: Kasus Brigadir J Seperti Orang Hamil Tetapi Tidak Mau Melahirkan
"Pak Menko, kasus kayak gini kalau tidak ketemu kebangetan, wong orang hilang tubuhnya sudah terpisah, ada orang mati tubuhnya sudah dikubur dengan semen, bisa ketemu, kok. Kalau kayak gitu, polsek saja bisa, kalau tidak ada psychological barrier," kata Mahfud menirukan pernyataan Firli ketika menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Firli, kata Mahfud, berpendapat harusnya kasus itu bisa terungkap dalam waktu yang sebentar.
BACA JUGA: Mahfud Bakal Kawal Berkas Perkara Kematian Brigadir J Sampai ke Pengadilan
"Karena tempatnya di sekitar area meter tertentu, orang yang ada di situ sudah diketahui lebih dari dua atau tiga, itu gampang katanya (Firli)," ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menyadari kasus ini melibatkan perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Soal Kasus Brigadir J, Mahfud MD Sentil DPR, Trimedya Balas Pakai Diksi Gue
Kasus itu jadi rumit karena diduga melibatkan pihak internal Polri.
Mahfud juga memandang ada tekanan psikologis, politik, dan hierarki di internal Polri dalam mengusut kasus pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
"Karena terjadi di internal Polri gitu, ya, ini harus hati-hati agar Polrinya selamat," kata dia.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada Brigadir J. Satu di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu ada Bharada RE, Brigadir RR, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J.
RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Menelepon Mahfud MD, Beginikah Nasib Irjen Ferdy Sambo? Hmmm
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga