Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Pelaku Kejahatan, Ungkit Kejadian Magelang

Kamis, 06 Oktober 2022 – 18:42 WIB
Putri Candrawathi (tengah) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Muhammad Zulfikar Harahap/Antara

jpnn.com - JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mempersoalkan pernyataan Ferdy Sambo.

Ferdy kemarin menyebut istrinya, Putri Candrawathi hanya korban dalam kasus kematian Yosua.

BACA JUGA: Irma Hutabarat: Permintaan Maaf Ferdy Sambo Sudah Terlambat, Putri Candrawathi Berkhianat

Menurut Kamaruddin, narasi pelecehan Putri tidak terbukti.

Dugaan pelecehan seksual itu disebut menjadi pemicu penembakan yang menewaskan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA: Saksi Meringankan Bharada E Bakal Datang dari Manado, Memberatkan Ferdy Sambo?

"Dia (Putri) bilang pernah diperkosa di Duren Tiga, tidak terbukti, dan sudah ada surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3)," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Kamis (6/10).

Dia melanjutkan dugaan pelecehan yang menimpa Putri di Magelang pada 4 Juli 2022 juga sudah terpatahkan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bilang Putri Candrawathi Tidak Bersalah

"Dia diperkosa 4 Juli? Tidak terbukti. Pada 4 Juli malam dia memuji-muji almarhum (Yosua) dengan mengirim foto almarhum sedang menyetrika baju dan menyebut pria semangat dan multitalenta," ujar Kamaruddin.

Konon narasi pelecehan sempat pindah lagi, terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang. Kamaruddin lagi-lagi mengeklaim telah mematahkan narasi itu.

"Saat itu, Brigadir J dipanggil Putri Candrawathi ke kamar untuk curhat. "Dia curhat 24 jam, kemudian mereka tidur satu malam lagi bersama ajudan lainnya dan asisten rumah tangga," ujar Kamaruddin.

Dia mengatakan narasi pelecehan juga terpatahkan karena Brigadir J masih mengawal Putri Candrawathi dari Magelang sampai ke Jakarta pada 8 Juli 2022.

"8 Juli dikawal ke Jakarta. Jadi, mau bilang korban apa lagi istrinya dia itu. Istrinya dia itu pelaku kejahatan," ujar Kamaruddin.

Putri, kata Kamaruddin membiarkan suaminya merekayasa perkara kematian Brigadir J.

"Dia membiarkan almarhum dibunuh, membiarkan suaminya merekayasa tembak-menembak antarajudan," kata Kamaruddin.

Ferdy masih kukuh menyebut Putri Candrawathi hanya korban.

Selain itu, Ferdy Sambo mengeklaim istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus kematian Brigadir J.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban," ujar Ferdy di kantor Kejaksaan Agung kemarin. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler