jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak merespons permintaan maaf Ferdy Sambo terhadap orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (5/10).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu menilai permintaan maaf mantan Kadiv Propam Polri tersebut belum tulus.
BACA JUGA: Saksi Meringankan Bharada E Bakal Datang dari Manado, Memberatkan Ferdy Sambo?
Kendati demikian, Kamaruddin menyebut permintaan maaf Ferdy Sambo itu sesuatu yang positif.
"Minta maaf itu hal yang positif, tetapi harus dari lubuk hati yang paling dalam. Saya perhatikan minta maafnya itu belum tulus secara materiel hanya tulus sebagai formal," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Kamis (6/10).
BACA JUGA: Febri Diansyah: Ferdy Sambo Memasrahkan Nasibnya pada Majelis Hakim
Kamaruddin mengatakan permintaan maaf Ferdy Sambo belum tulus karena masih kukuh menyebut istrinya, Putri Candrawathi adalah korban.
"Karena dia (Ferdy Sambo, red) masih menyebut istrinya korban," ucapnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Bilang Putri Candrawathi Tidak Bersalah
Kamaruddin menegaskan Putri Candrawathi merupakan pelaku pembunuhan berencana, perintangan penyidikan, dan penyebar hoaks.
"Jadi, Ibu Putri Candrawathi itu bukan korban, dia pelaku. Pelaku pembunuhan berencana, obstruction of justice, dan penyebaran hoaks," tegas Kamaruddin.
Oleh sebab itu, Kamaruddin menginginkan Ferdy Sambo meminta maaf secara tulus.
Selain itu, Ferdy Sambo juga diminta untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J.
"Harus secara langsung meminta maaf kepada keluarga alamarhum. Jangan lagi mengatakan istrinya korban. Itu pelaku kejahatan," tutur Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya,Ferdy Sambo minta maaf dan menyesali perbuatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Ferdy Sambo di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (5/10). (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama