Kamaruddin Simanjuntak: Terdakwa PC Menggoda Almarhum di Magelang

Selasa, 25 Oktober 2022 – 17:29 WIB
Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksian yang mengejutkan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosau Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksian yang mengejutkan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosau Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Dalam kesaksiannya, pengacara keluarga Brigadir J itu mengeklaim mendapat informasi rahasia dari seseorang yang menyebut Putri Candrawathi menggoda Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Bharada E Tak Membantah Kesaksian Kamaruddin, Putri Candrawathi Menembak Brigadir J?

Hal ini disampaikan Kamaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Semula, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa bertanya ihwal informasi terkait rencana pembunuhan terhadap Yosua.

BACA JUGA: Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak Siap Bersaksi

"Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh Anda jelaskan spesifik apa yang anda ketahui?," tanya Hakim Wahyu kepada Kamaruddin di ruang sidang.

Kamaruddin menjawab bahwa yang diketahuinya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sejak di Magelang, Jateng.

BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Febri Diansyah Bereaksi

"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum," jawab Kamaruddin.

Kendati demikian, lanjut Kamaruddin, almarhum Brigadir Yosua konon menolak godaan Putri dan memilih pergi.

"Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyebut mendapatkan informasi ihwal terdakwa Kuat Ma'ruf memegang pisau dan ditodongkan kepada Brigadir Yosua di Magelang.

"Kemudian, ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa Kuat Maruf memegang pisau. Ditunjukan kepada almarhum," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin diketahui merupakan salah satu saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Bharada Richard dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sebelas saksi lainnya ialah Samuel Hutabarat, Rosti Hutabarat, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler