Kamaruddin Mengultimatum Istri Ferdy Sambo: Saya Kasih Waktu Sampai Tengah Malam Ini!

Senin, 15 Agustus 2022 – 13:36 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberi ultimatum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi buntut dugaan laporan palsu dan berita bohong kepada penyidik soal pelecehan seksual yang dialaminya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera meminta maaf atas dugaan laporan palsu dan berita bohong kepada penyidik.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat membuat laporan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

BACA JUGA: 2 Catatan Dahlan tentang Kasus Brigadir J, Satunya Pelecehan Seksual

Belakangan, laporan itu dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Putri tersebut.

"Saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini," kata Kamaruddin memberikan ultimatum ke istri Sambo, Senin (15/8).

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan & Percobaan Pembunuhan dengan Terlapor Brigadir J Hanya Rekayasa, Ini Buktinya

Menurut Kamaruddin, bila Putri tak segera meminta maaf, pihaknya bakal melaporkannya ke polisi.

Saat ini, Kamaruddin tengah menyusun surat kuasa dan akan diantarkan ke kliennya di Jambi.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Pengacara Keluarga Brigadir J setelah Kasus Pelecehan Dihentikan

"Ini saya lagi susun surat kuasa untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," ujar Kamaruddin.

Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara itu sesuai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8).

"Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat malam.

Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.

"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Brigjen Andi Rian.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler