Kami akan Buka CCTV

Kamis, 28 Januari 2016 – 07:05 WIB
Direskrimum Kombes Pol Krishna Murti (dua dari kiri). FOTO: jpnn.com

jpnn.com - JESSICA Kumala Wongso menjadi pihak yang disudutkan dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, 27. Bahkan sejumlah langkah yang diambil polisi terhadap Jessica menggiring opini publik bahwa dialah orang yang ada di balik kematian Mirna.

Jessica nampaknya tek terima. Dia memberanikan diri untuk tampil di salah satu stasiun televisi nasional untuk membantah semua tudingan yang disematkan padanya.

BACA JUGA: Saya Tidak Takut!

Namun, polisi tak kalah langkah. Polisi menyiapkan "kartu as" berupa CCTV sebagai senjata apabila tersangka yang ditetapkan nanti mengajukan praperadilan.

Berikut petikan wawancara wartawan JPNN, Fathan Sinaga bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti sesaat setelah acara Coffe Break di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (27/1).

BACA JUGA: Akan Ada Banyak Perubahan Musim Ini

Penyidik punya keterangan ahli untuk meningkatkan status penyidikan ke penetapan tersangka?

Kami memiliki bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Wujudnya benda mati dan kemudian dihidupkan dengan keterangan ahli. Dari sana dilakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, lalu analisa, itu proses penyidikan.

BACA JUGA: Dia Anak Buahnya Abu Jandal

Kami menggunakan metode khusus dalam kasus-kasus tertentu, termasuk kasus racun ini. Akhirnya kami dapatkan sebuah gambaran peristiwa yang dinamanakan teori conditio sine qua non yaitu teori syarat (keadaan atau faktor yang satu sama lainnya merupakan suatu rangkaian yang berhubungan).

Juga ada tambahan masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membulatkan berkas perkara.

Masukan JPU apa?

Kami paparkan hasil penyelidikan kami termasuk bukti petunjuk. Misalnya, saya punya petunjuk handpone. Ini barang bukti. Hp tidak bernilai kalau tidak dilakukan analisa. Kami bisa membuka. Tapi tetap saja apa yang kami lakukan tidak bernilai kalau tidak didukung keterangang ahli. Barang bukti tanpa keterangan ahli nilainya 0, tapi kalau kita sandingkan dengan keterangan ahli nilainya jadi 3. Itulah yang kami lakukan. 

Polisi dan Jaksa yakin naikkan status penyidikan ke penetapan tersangka?

Kami mantap. Kalau ahlinya betul berbicara tentang itu (alat bukti). Nah ahli itu harus membuat legal yuridis. keterangannya jelas, apa isinya, dan kemudian kembali pada kami baru meningkat proses peyidikannya. Ini gambaran proses penyidikan. Tidak bisa nebak-nebak.

Apakah CCTV termasuk barang bukti polisi ?

Kami tidak bisa sebutkan disini.

CCTV kapan dibuka?

Nanti. Kami bicara proses. Substansinya di pengadilan.

Jadi CCTV akan dibuka setelah polisi menetapkan tersangkanya?

Kalaupun ada penetapan tersangka, kami tidak bicara alasanya kenapa. Kalau (tersangka) menunjuk praperadilan, kami akan buka (CCTV) di praperadilan. Tidak ada perdebatan di media masa yang menimbulkan polemik. 

CCTV sudah lengkap?

Salah satu alat bukti yang kami miliki adalah CCTV. Nanti pada waktunya dibuka di pengadilan.

Ada bagian CCTV yang diperbesar sehingga saksi (Hani) kaget?

Enggak kaget. Salah satu saksi (Hani) kan pada saat itu lupa. Nah kami bantu ingatkan dengan CCTV.

Kemarin Jessica muncul di TV dan Anda komentar di facebook?

Enggak. Itu tidak ada kaitannya. Orang saja yang mengaitkan. Saya enggak jawab apa-apa.

Anda tidak melihat pernyataan Jessica di TV?

Saya enggak nonton TV. Pernah ke ruangan saya ngga? TV saya nyala ngga? Saya juga lagi dilapangan. Saya nggak tahu. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Juga Sedih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler