Kami Minta Empat Orang Itu Dihukum Mati! Anak Saya Sudah Dibunuh!

Jumat, 30 September 2016 – 00:16 WIB
Yana, ibunda Yuyun, histeris di dalam ruang sidang karena tidak terima 4 terdakwa dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anaknya divonis 20 tahun penjara.Foto: RAHMAN JASIN/ Rakyat Bengkulu/JPNN.com

jpnn.com - CURUP –  Zainal (23), otak aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dijatuhi vonis hukuman mati.

Ada enam terdakwa yang divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup dalam sidang yang digelar, Kamis (29/9) kemarin.

BACA JUGA: Sidang Jessica Bikin Masyarakat Terbelah

Selain Zainal, empat terdakwa dewasa lainnya divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan kurungan. 

Empat terdakwa itu adalah Tomi Wijaya (19), Masboby (19), Faisal Edo (18) dan M Suket (18). 

BACA JUGA: Cerita Jessica soal Rahasia Hubungan Mirna dan Arief

Satu terdakwa lagi masih di bawah umur, MJ (13), divonis untuk direhabilitasi di Panti Marsudi Putra, Bambu Apus, Jakarta Timur selama 1 tahun. MJ disidangkan terpisah kemarin. 

Namun vonis 20 tahun penjara untuk 4 terdakwa dewasa tersebut disambut ketidakpuasan orang tua Yuyun yang hadir di persidangan. 

BACA JUGA: Pelajaran dari Kasus Jessica: Polisi Main-Main, Jaksa Jadi Pusing

Pasangan suami istri ini , Yana (25) dan Yakin (26) menolak vonis yang dijatuhkan hakim kepada 4 pelaku. Suasana sidang sempat heboh, karena orang tua Yuyun sempat histeris sambil meronta-ronta.

‘’Dua puluh tahun terlalu ringan..!! Kami minta empat orang itu dihukum mati. Anak saya sudah mereka bunuh…!!’’ teriak Yana sambil terus meronta-ronta. 

Yakin, ayah Yuyun juga tampak histeris. ‘’Lepaskan..lepaskan saya…!!!’’ teriak Yakin, sambil berusaha melepaskan diri dari pegangan personel Polres Rejang Lebong.

Untung saja, personel Polres Rejang Lebong yang bersiaga sejak pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri itu langsung bergerak sigap. Yana dan Yakin langsung ditenangkan, diamankan,  dibawa pulang dengan mobil patroli.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Heni Faridha, SH, MH, Hendri Sumardi, SH, MH dan Fakhrudin, SH, MH itu sama berat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Arlya Noviana Adam, SH .

‘’Terdakwa Zainal, Tomi Wijaya, Masboby, Faizal Edo, Mu Suket Terbukti secara sah dan menyakinkan membunuh dan memperkosa anak korban Yuyun sebagaimana diatur pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Serta Sub Pasal 340 KUHP,’’ jelas hakim. 

Sedangkan 1 terdakwa di bawah umur yang disidangkan secara terpisah, MJ (13) dipersalahkan melanggar pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim, ke-5 terdakwa dewasa yang didampingi penasihat hukumnya, Bahrul Fuadi, SH, MH dan Kristian Lesmana, SH langsung tertunduk lesu. 

Begitu juga MJ yang didampingi penasihat hukumnya, Bahrul Fuadi, SH, MH dan Kristian Lesmana, SH, M Gunawan, SH dan tim Bapas Bengkulu.

Sedangkan 7 pelaku lain yang juga masih dibawah umur lainnya, De (15), Fe (16),  Da (17), Al (16), Su (17), Er dan SM (17) sudah lebih dulu dijatuhi hukuman. 

Ketujuhnya diganjar hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan pelatihan Lapas Bentiring, Bengkulu. Putusan hakim itu juga sama berat dengan tuntutan jaksa.

Orang Tua Terdakwa Pasrah

Usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa pembunuh dan pemerkosa Yuyun, orang tua Tomi dan Masboby mengaku pasrah.

‘’Kita sudah menyampaikan permohonan agar anak saya dapat dijatuhi hukuman ringan. Ternyata, hakim menghukumnya dengan 20 tahun penjara. Saya rasa hukuman itu sangat berat. Sebab selama ini anak saya itu kerjanya menyadap karet di kebun,’’ ujar Asmawati ibu kandung Tomi Wijaya.

Hal senada dilontarkan Amir Hamzah (48), ayah kandung terdakwa Masboby. ‘’Sebenarnya Masboby itu anak baik-baik. Setiap hari dia bekerja menyadap karet di kebun. Jadi, saya tidak yakin jika dia ikut melakukannya,’’ ujar Amir Hamzah.

Kendati begitu Amir Hamzah mengaku pasrah menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

‘’Saya belum tahu apakah mau mengajukan banding atau tidak. Sebab, saya akan ngomong dengan penasihat hukumnya dulu,’’ papar Amir Hamzah.

Terdakwa pembunuh dan pemerkosa Yuyun (13) yang masih dibawah umum, MJ (13) mengaku tidak bisa menolak perintah Zainal. Sehingga, MJ ikut memperkosa Yuyun 2 kali. Termasuk menyodomi dan membuang sperma di mulut Yuyun.

‘’Saat itu aku hanya ikut saja. Aku idak tahu dan idak merasa apo-apo. Aku terima hukuman yang dijatuhkan hakim. Aku nyesal dan aku idak mau melakukannya lagi,’’ tutur MJ. (rhy/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kabar Uang Rp 1,2 Miliar yang Disita Polisi dari Kampung Dalam?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler