KAMI: Pemerintah Tidak Aspiratif Sebelum Omnibus Law Menjadi Undang-Undang

Minggu, 28 November 2021 – 19:55 WIB
Presidium KAMI Din Syamsuddin. Ilustrasi Foto: Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) meminta semua pihak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Mengimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK tersebut," tulis keterangan pers organisasi itu seperti dikirimkan Presidium KAMI Din Syamsuddin melalui layanan singkat, Minggu (28/11).

BACA JUGA: Haris Azhar: Omnibus Law untuk Investor Mana, Saya Bingung

KAMI beranggapan inti amar putusan MK yaitu mengabulkan uji formil Undang-Undang yang juga dikenal sebagai Omnibus Law itu.

Artinya, kata organisasi itu, aksi protes hingga kritik yang sebelumnya dilayangkan masyarakat terhadap aturan tersebut, bersifat konstitusional. 

BACA JUGA: AHY Bilang Begini Soal Putusan MK yang Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional

"Dengan demikian sikap pemerintah yang tidak aspiratif sejak sebelum Omnibus Law menjadi Undang-Undang bisa dinilai sebagai suatu kesalahan," ungkap KAMI.

Adapun, tulis KAMI, berbagai aksi protes terhadap UU Ciptaker sebelumnya memunculkan aksi penangkapan.

BACA JUGA: MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional, PKS Mengingatkan Pemerintah

Menurut KAMI, pemerintah seharusnya beriktikad baik dengan menghentikan proses peradilan aktivis yang ditangkap memprotes UU Ciptaker.

"Memvonis bebas Aktivis KAMI seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana, serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena," tulis organisasi tersebut. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler