Kami Tidak Usah Rapat Lagi Dengan BPJS Dan Kementerian Kesehatan, Tidak Ada Gunanya

Kamis, 07 November 2019 – 12:56 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto (baju putih), Dirut BPJS Kesehatan saat raker dengan Komisi X DPR, Rabu (6/11) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto boy/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX Peringatkan  Kemenkes dan BPJS Kesehatan 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh geram kepada Menteri Terawan dan sejumlah pejabat BPJS Kesehatan. Kekesalan itu diungkapnya dalam rapat dengan Menkes Terawan, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, DJSN, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Rabu (6/11).

BACA JUGA: Terawan Relakan Gajinya untuk Tutup Defisit BPJS Kesehatan, DPR: Tidak Perlu Simpati Lagi

"Saya merasa rapat ini sudah tidak miliki harga sama sekali, karena seluruh keputusan-keputusan sudah tidak dijalankan sama sekali," kata Nihayatul.

Dia menambahkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyeleweng dari hasil rapat gabungan (ragab) pemerintah dan DPR 2 September 2019.

BACA JUGA: Dirut BPJS Kesehatan: Pemerintah Sudah Banyak Membantu

Dalam ragab itu, seluruh anggota Komisi IX DPR sepakat meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan khusus bagi peserta mandiri kelas III. 

“Hasil rapat September lalu yang dipimpin oleh Ibu Dewi Asmara, kami meminta pemerintah tidak menaikkan iuran untuk kelas III, tetapi ternyata perpres tetap terbit. Di situ jelas-jelas tertulis bahwa kelas III tidak dinaikkan, tetapi ternyata tetap dinaikkan. Lalu, harga diri kita apa, lalu kenapa kita masih mau rapat," kata dia.

BACA JUGA: DPR Sudah Menolak, Kok Pemerintah Masih Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?

Nihayatul mengatakan, upaya pemerintah menaikkan premi asuransi kesehatan khususnya untuk kelas III, masih menuai perdebatan. Apalagi, sesuai dengan perpres itu, besaran iuran di seluruh segmen naik 100 persen dari besaran semula.

"Saya usulkan jika masih dinaikkan, kami tidak usah rapat lagi dengan BPJS dan Kementerian Kesehatan, tidak ada gunanya. Rangkuman dan kesepakatan apa pun tetap dilanggar kok. Tidak ada sanksi apa pun," ujarnya kesal.

"Kalau ada anggaran pada datang melas-melas, tetapi ketika rakyat menjerit kita enggak bisa berbuat apa-apa," tambahnya.

Nihayatul mengingatkan bahwa komisinya tidak bakal menggelar rapat lagi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan kalau pemerintah tidak mencabut Perpres.

“Sepakat bapak-bapak, ibu-ibu? Seluruh hasil rapat di sini menguap begitu saja, tetap naik, kalau tetap naik buat apa harga diri kami. Suara wakil dari konsituen dari Sabang sampai Marauke tidak didengar oleh pemerintah," tutur Nihayatul.

Hal itu dijawab serempak oleh anggota komisi. “Setuju,” ujar mayoritas anggota dewan.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler