Anggota KPU Pusat Sri Nuryanti mengungkapkan, PPS (panitia pemungutan suara) harus menindaklanjuti jika masih ada warga yang melapor dan mendaftarkan diri ke PPS, karena namanya belum tercantum dalam DPS Pilpres yang saat ini sedang diumumkan di kelurahan-kelurahan“Kalau masih ada yang belum terdaftar diberi kesempatan sampai 28 Mei 2009,” ujar Sri seperti dilansir media centre KPU.
Data pemilih yang mendaftar hingga 28 Mei itu, lanjut Sri, harus segera disampaikan oleh PPS atau PPK (panitia pemilihan kecamatan) ke KPU Kabupaten/Kota
BACA JUGA: Boediono Imam Besar Neo Liberal
Selanjutnya, pada 29 Mei 2009 KPU Kab/Kota harus segera menyampaikannya ke KPU ProvinsiBACA JUGA: Sejuta Waria Dukung JK
KPU akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres pada 31 Mei 2009.Hal penting yang harus dicermati dalam pemutakhiran daftar pemilih Pilpres adalah basis pendataan yang bersifat domisili
Pemutakhiran daftar pemilih Pilpres juga wajib memperhatikan pemilih pemula yang pada 8 Juli 2009 sudah berusia 17 tahun, walaupun yang bersangkutan belum mempunyai KTP tetap harus dimasukkan dalam DPT Pilpres.
Selain melakukan pendataan pemilih yang belum terdaftar pada pemilu legislatif lalu, PPS juga melakukan penyisiran/pencoretan DPT Pemilu Legislatif jika ditemukan data pemilih ganda, pemilih sudah meninggal, pindah domisili, atau ditemukan pemilih yang berstatus anggota TNI/Polri aktif.(gus/JPNN)
BACA JUGA: Semua Kandidat Salah Pilih Timses
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDI-P Optimis Pansus Angket DPT Efektif
Redaktur : Tim Redaksi