Kamis Depan, Adik Prabowo Diadili

Kasus Penyimpanan Arca

Jumat, 31 Oktober 2008 – 01:41 WIB
SOLO – Hashim Djojohadikusumo, tersangka penyimpanan benda cagar budaya berupa enam arca batu milik Museum Radya Pustaka Surakarta (MRPS), dipastikan duduk di kursi terdakwa Kamis (6/11)Kepastian itu diungkapkan panitera pidana Pengadilan Negeri (PN) Solo Sunarto, Jumat  (30/10).

Dia menjelaskan, Ketua PN Solo Saparudin Hasibuan telah memutuskan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan kasus itu

BACA JUGA: PDP Tantang Sultan Umumkan Cawapres

Saparudin akan langsung memimpin majelis hakim
Untuk anggotanya, ditunjuk Faqih Yuwono dan J.J.H

BACA JUGA: Kongres Bali Juga Tidak Dihadiri Pemerintah

Simanjutak
’’Paniteranya saya

BACA JUGA: Indosat Tak Becus Urus Star One

Sidang dilakukan 6 November mendatang di ruang sidang utama,’’ ujar Sunarto kepada wartawan.

Lebih jauh, dia mengaku sudah memberikan kepastian jadwal sidang itu kepada jaksa penuntut umum (JPU)Selanjutnya, JPU-lah yang bertanggung jawab menghadirkan terdakwa dalam sidangHakim bertugas memeriksa dan memutus apakah Hashim layak dianggap bersalah atau tidak.

Sebagaimana diberitakan kemarin, JPU pada Selasa (28/10) melimpahkan perkara Hashim ke PN SoloPelimpahan itu hanya berselang sehari setelah JPU menyelesaikan dakwaannya pada Senin (27/10)Dalam berkas yang dilimpahkan itu juga terungkap Hashim masih menyimpan belasan benda cagar budaya (BCB) selain enam arca batu milik Museum Radya Pustaka Surakarta (MRPS) yang membuat dirinya menjadi tersangka.

Belasan BCB itu terungkap dalam barang bukti berupa surat permohonan identifikasi dan inventarisasi koleksi Yayasan Keluarga Hashim Djojohadikusumo (YKHD) kepada Dirjen Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata berikut lampiran hasil inventarisasinya serta beberapa surat lainTermasuk, permohonan agar koleksi tersebut didaftar sebagai koleksi YKHD.

Sementara itu, dari barang bukti berupa dokumen yang disertakan dalam pelimpahan, terungkap Hashim masih menyimpan belasan koleksi BCBDi antaranya, tiga fosil gading gajah purba, dua fosil rahang stegodon (gajah purba), satu fosil kepala kerbau, tujuh arca batu, satu lingga, dua jaladwara (saluran air dari batu), tiga kepala Buddha, satu arca perunggu, serta sebuah guci

Dalam lampiran surat hasil inventarisasi koleksi YKHD yang dilakukan Dirjen Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang ditandatangani Suroso, disebutkan 16 koleksi YKHP adalah barang asli dan lima sisanya diduga palsuKoleksi yang disebut palsu tersebut adalah dua arca kepala Buddha, satu jaladwara, dan dua arca Buddha.

Enam fosil binatang purba di YKHD dalam lampiran barang bukti itu disebutkan beberapa di antaranya didapatkan dari formasi Kabuh dan PucanganKala di-googling-kan, formasi Kabuh dan Pucangan termasuk dalam wilayah Kubah Sangiran, Sragen, Jawa Tengah, yang memang kondang sebagai lokasi penemuan fosil binatang purba

Dua pekan sebelumnya, Jumat (17/10), Hashim datang ke Poltabes Solo untuk menandatangani berita acara pemeriksaan atas dirinya sebagai tersangka penyimpanan enam arca batu koleksi Museum Radya Pustaka SurakartaHanya selang beberapa jam sesudahnya, perkara itu langsung dilimpahkan ke JPU.

Yang lain dari biasanya, dalam pelimpahan tersebut, bukan polisi yang mendatangi jaksaTapi, jaksalah yang berperan aktifJPU datang ke Mapoltabes Solo untuk ’’menjemput’’ berkas perkara ituMalah disebutkan, pada saat yang sama, JPU langsung mem-P21-kan (menyatakan penyidikan lengkap) perkara tersebut. (aw/bun/jpnn/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pornografi Ancaman HAM di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler