jpnn.com - “Isi UU Pornografi menunjukkan adanya upaya untuk mencampuri kehidupan pribadi dan kebebasan dasar manusiaIntervensi ini merupakan bentuk kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia dalam melindungi kebebasan individu,” papar Agung Putri Astrid Kartika, direktur Eksekutif ELSAM, di Jakarta.
Dia mengatakan, dalam proses pembahasan RUU Pornografi telah muncul perdebatan pro dan kontra terhadap RUU ini
BACA JUGA: Daud Ancam Oentarto dengan Pistol
Penolakan terhadap RUU Pornografi tidak berarti dukungan terhadap pornografiBahkan, dalam setiap kelompok masyarakat, suku, maupun agama senantiasa terdapat mekanisme sosial maupun pengaturan yang bersifat kultural maupun spiritual untuk mencegah praktek pornografi
BACA JUGA: Indonesia Butuh Pemimpin Berkarakter
“Namun, tidak satupun warga negara Indonesia yang menginginkan kehidupan pribadinya dicampuri oleh aparat negara atau pihak lain atas nama pornografi,” tambahnya.
Pengesahan UU Pornografi adalah kodifikasi yang tidak akurat atas upaya perlindungan dari praktek pornografi di dalam masyarakat
“ELSAM memandang bahwa kodifikasi ini mengandung 2 hal, yakni upaya penyeragaman nilai dan cara dalam melindungi masyarakat dari pornografi, dan juga beban tambahan bagi penegak hukum untuk mengawasi praktek kehidupan sosial masyarakat yang beranekaragam dan multi tafsir,” tambahnya.
Agung Putri mengatakan, ELSAM selaku organisasi yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia menyatakan penyesalan terhadap terbentuknya UU Pornografi yang gagal memberikan jawaban bagi persoalan pornografi.
“Menyesalkan lembaga perwakilan rakyat (DPR) yang mengabaikan prinsip dasar pembuatan UU, dan menyesalkan pembuatan UU Pornografi yang bertentangan dengan UUD 1945 maupun UU No.39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya.
UU tersebut, lanjutnya, mengancam kebebasan dasar manusia sebagaimana yang dihormati oleh bangsa-bangsa di dunia.(lev)
BACA JUGA: PDIP dan PDS Support ke MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Steril dari Pengaruh SBY
Redaktur : Tim Redaksi