SAMARINDA – Polemik pembentukan panwas pilkada benar-benar terasa di tingkat bawahMunculnya dualisme panwas di Kota Samarinda berdampak pada keengganan Pemko Samarinda mengucurkan anggaran kepada lembaga pengawas pilkada itu
BACA JUGA: Gubernur Diminta Klarifikasi Pencalonan Rita
Namun, panwas yang sudah dilantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak Desember 2009 silam, tetap menjalankan tugas-tugas pengawasanAsmadi Asnan, Ketua Panwas Kota Samarinda, menjelaskan, untuk sewa kantor, biaya yang sudah dikeluarkan sekitar Rp 100 juta, termasuk mengisi kelengkapan kantor
BACA JUGA: Pjs Bupati Kukar Konsultasi ke Kemendagri
Selain itu, ada pula biaya pelantikan, termasuk perjalanan dinas ke Jakarta, juga pelantikan di tingkat kecamatan dan kelurahanBACA JUGA: Juli 2010, Kantor DPD di Daerah Difungsikan
Kegiatan lainnya adalah melakukan sosialisasi Pilkada, juga bimbingan teknis dan perjalanan dinasDijelaskan pula, gaji anggota Panwaslu Samarinda yang belum terbayar hingga saat ini Rp 62 jutaSementara untuk staf Panwaslu Samarinda sekitar Rp 70 juta"Itu termasuk satpam dan petugas kebersihan," sebutnyaSementara gaji Panwas Kecamatan yang belum terbayar sekitar Rp 150 juta termasuk gaji pokjaBelum lagi staf di masing-masing Panwas Kecamatan Rp 133 juta untuk 6 kecamatan di SamarindaBelum lagi gaji Panwas Lapangan Rp 143 juta tersebar di 53 kelurahan di Samarinda.
"Sebagian gaji staf kadang kami beri kasbon pakai dana pribadiBelum lagi setiap bulan kami harus bayar rekening listrik, air bersih, dan teleponSetiap bulan paling tidak perlu dana Rp 25 juta tiap bulan, termasuk untuk gaji staf," beber AsmadiIa hanya berharap, persoalan dualisme Panwaslu ini bisa segera tuntas
Diakui, pihaknya masih menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi, Red.) terkait persoalan panwas iniAsmadi menegaskan akan menerima apa pun keputusan MKHanya saja, bila panwas versi Bawaslu dinyatakan tidak sah, maka mereka akan melakukan tuntutan ke Bawaslu terkait penggantian dana yang sudah digunakan untuk operasional"Sudah banyak dana yang kami keluarkanTerpaksa utang, sebagian juga pakai dana pribadi," sebut Asmadi Asnan.
Dikonfirmasi masalah pendanaan panwas ini, Wakil Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum"Kembalikan saja sesuai aturan, karena itu sudah ada aturannya secara nasionalSilakan saja Panwaslu dan KPU menyelesaikan sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya
Berdasar penjelasan Asmadi, dirinya dan dua kawannya menjadi anggota Panwas Samarinda dilantik Badan Pengawas Pemilu pada 11 Desember 2009Sejak itu, Ketua Panwaslu Kota Samarinda Asmadi, dan dua anggotanya Syahruddin Idris dan Lahmuddin Umar mulai bekerja"Kami bekerja karena menjalankan amanah Bawaslu, sebab kami sudah dilantik," ujarnya
Setelah dilantik di Jakarta, panwas Samarinda juga melakukan seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada 1 Februari 2010 laluDiikuti dengan pelantikan Panitia Pengawas (Panwas) Kelurahan pada 1 Maret 2010"Sementara kami swadaya masing-masing, kebanyakan pakai uang pribadiBahkan, sesuai arahan Kantor Kesbangpol Samarinda, kami diarahkan utang," ujarnya
Dijelaskan, akibat dualisme keberadaan Panwaslu ini, unsur kelengkapan lainnya juga masih mengambang statusnyaSeperti anggota Panwas Kecamatan yang jumlahnya 3 orang di setiap kecamatanSerta Pokja panwas kecamatan 1 orang setiap kecamatanBegitu juga Panwas Lapangan satu orang di setiap kelurahanOtomatis, gaji dan dana operasional untuk mereka juga belum terbayar(eff/fir/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicoret, Tim Rudolf Siap Gugat KPUD
Redaktur : Soetomo Samsu