Kamis, Sengketa Pilwako Gorontalo Diputuskan MK

Senin, 21 April 2014 – 23:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Sengketa Pilwako Gorontalo akan diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang yang akan digelar Kamis (24/4).

"Putusan sengketa Pilwako Gorontalo akan dilaksanakan Kamis esok. Putusan ini untuk tiga pemohon," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk yang dihubungi JPNN, Senin (21/4).

BACA JUGA: Politik Uang di Pileg 2014 Paling Parah

Adapun tiga pemohon tersebut Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid [nomor urut satu], Adhan Dambea-Idris (nomor urut dua), dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa.

Kuasa hukum pasangan Feriyanto-Abdurrahma, Susilowaty mengaku optimis keputusan MK akan mengakomodir bukti-bukti yang disodorkan pihaknya. Yakni ada kesalahan terstruktur, sistimatis, dan masif yang dilakukan KPU Kota Gorontalo.

BACA JUGA: Politik Uang Penentu Kemenangan

"Bukannya ingin mendahului majelis hakim MK, namun kami yakin KPU sudah melakukan pelanggaran," tegasnya.

Ditambahkan Kasianur, keputusan MK yang akan dibacakan itu bersifat mutlak dan harus dilaksanakan oleh para pihak yang berperkara. "Kasus ini sudah terlalu lama berjalan, mudah-mudahan semua pihak akan menerima putusan MK nanti dengan legowo," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Politik Uang Terbanyak di Kabupaten/Kota

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPS tak Berani Bangun TPS, Pencoblosan Ulang Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler