jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas membantah penyelenggara pemilu disebut melanggar aturan karena tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan rekomendasi.
Menurutnya, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di 19 TPS pada dasarnya telah berupaya menggelar pemungutan suara. Namun diakui pelaksanaannya tidak sesuai standar, dimana suara pemilih dibagi rata untuk sejumlah calon anggota legislatif (caleg) tertentu.
BACA JUGA: Pencoblosan Ulang di 19 TPS di Sampang Belum Terlaksana
Atas kondisi yang terjadi, kata Sigit, KPU juga kemudian telah meminta KPPS agar kembali menggelar PSU sesuai peraturan yang ada. Namun setelah terus dicoba, tidak ada KPPS yang berani membangun TPS.
Langkah lain, panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), kata Sigit, juga telah berupaya mengambil alih tugas KPPS. Tapi lagi-lagi terbentur masalah, karena jumlah petugas tidak mencukupi untuk mengisi ke 19 TPS yang ada.
BACA JUGA: Sebut Sidarto Gagal karena Ogah Setor Rp 500 Juta
"KPPS nggak ada yang berani menggelar pemungutan suara karena takut diintimidasi. Siapa orangnya, Bawaslu harus cari tahu. Di tiap TPS itu kan harus ada tujuh orang KPPS, nah saat mau diambil alih oleh PPS dan PPK, tidak mencukupi petugasnya, " ujar Sigit di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/4).
Akibatnya, hingga saat ini Sigit belum berani memastikan bagaimana nasib lebih dari 7.000 suara dari 19 TPS itu. Padahal proses rekapitulasi daerah lain di Jawa Timur sudah memasuki tahapan tingkat KPU Kabupaten/kota.
BACA JUGA: Pencoblosan Ulang jika Terbukti Ada Penggelembungan Suara
"Kami minta Bawaslu menelisik siapa dalangnya. Jadi Bawaslu bergerak siapa yang mengkondisikan hal itu terjadi sedangkan KPU menyiapkan tahapan pemilunya (pemungutan ulang-red)," ujarnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Kelar Hingga 20 Mei, PPP Terancam tak Bisa Ikut Usung Capres
Redaktur : Tim Redaksi