Kampanye Gunakan Fasilitas Negara Bukan Korupsi

Senin, 02 Maret 2009 – 18:49 WIB

JAKARTA – Jaksa Agung Hendarman Supandji berbeda pandangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanfaatan fasilitas milik negara untuk kampanyeMenurut Hendarman, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye parpol maupun capres itu belum tentu dikategorikan korupsi.

Hal itu dinyatakan Hendarman Supandji pada rapat kerja Komisi I DPR dengan jajaran Kementrian Polhukam di Jakarta, Senin (2/3)

BACA JUGA: Pemerintah Ijinkan KPU Perbaiki DPT

“Ada tiga puluh pasal tentang korupsi (dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), tapi pelanggaran kampanye itu masuk delik pidana yang diatur UU Pemilu,” ujar Hendarman.

Mantan Ketua Timtas Tipikor itu menyampaikan hal tersebut guna menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR Abdillah Toha
Mengutip Ketua KPK Antasari Azhar, politisi Fraksi PAN itu mengatakan, penyalahgunaan fasilitas publik untuk kampanye juga merupakan sebuah tidak korupsi

BACA JUGA: Kesalahan Contreng 20 Persen



Menanggapi pertanyaan tersebut Hendarman secara tegas mengatakan, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukanlah lex specialis bagi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu
Kalaupun dicari, jenis korupsi yang paling mendekati adalah pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp

BACA JUGA: Perppu Terbit Demi Keabsahan Pemilu

50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hendarman menjelaskan, mengacu ketentuan tersebut maka ada empat hal dalam pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye yang dapat dikategorikan korupsi“Yaitu seseorang atau korporasi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan sarana atau kedudukan, serta dapat menimbulkan kerugian negaraPertanyaannya, apakah kampanye di fasilitas negara itu membuat orang jadi kaya karenanya, atau adakah kerugian negara yang diakibatkan karena kampanye di gedung milik negara?” ulas Hendarman.

Kerenanya Hendarman menegaskan, kewenangan pengawasan atas penyalahgunaan sarana pemerintahan mapun fasilitas negara untuk kampanye berada di Badan pengawas Pemilu“Jadi penggunaan gedung ataupun fasilitas negara belum tentu dikategorikan korupsi,” tuturnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Suara Indonesia Timur Beres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler