Kesalahan Contreng 20 Persen

Sabtu, 28 Februari 2009 – 21:11 WIB

BANDUNG - Dalam sejumlah simulasi pelaksanaan pemilu legislatif, ditemukan kesalahan yang cukup tinggiAngkanya cukup mencemaskan, yakni mencapai rata-rata 20 persen

BACA JUGA: Perppu Terbit Demi Keabsahan Pemilu

Artinya, pemberian suara yang dianggap tidak sah mencapai 20 persen
Sebagai contoh, simulasi di Papua, tingkat kesalahan pemberian suara mencapai 22 persen, dan di Kabupaten Bangli, Bali, mencapai 20 persen.

Kasubdit Fasilitasi Pemilu Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri Bahrum Alamsyah Siregar menyebutkan, pada pemilih berusia lanjut, tingkat kesalahan malah sangat tinggi

BACA JUGA: Surat Suara Indonesia Timur Beres

Pada saat simulasi, kartu suara untuk usia tua diberi warna khusus.

"Dari situ terlihat, 80 persen kesalahan ada pada orang tua
Mereka memberikan tanda pilih lebih dari satu kali, ada yang dengan tanda silang, ada yang dengan mencoblos," ujar Bahrum Siregar pada acara workshop bertema bantuan fasilitasi pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2009 di Bandung, Sabtu (28/2).

Mengapa hal itu bisa terjadi? Bahrum menjelaskan, karena sosialisasi cara pemberian suara masih kurang

BACA JUGA: Pemerintah Rampungkan Perppu Pencontrengan Surat Suara

Ini dimaklumi lantaran anggaran yang diterima KPU untuk sosialisasi sangat kecilRata-rata KPU Provinsi hanya mendapat dana sosialisasi antara Rp100 juta hingga Rp200 jutaSosialisasi kepada pemilih yang masih buta huruf hingga kini juga belum mendapat perhatian.

Dengan alasan itu, maka pemerintah dan pemerintah daerah perlu membantu pelaksanaan sosialisasi dimaksudUntuk payung hukum keterlibatan pemerintah dan pemda itulah, maka dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.4 Tahun 20009 tentang dukungan kelancaran penyelenggaraan pemilu 2009, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Februari 2009.

Di pasal 2 Perpres itu disebutkan bahwa pemerintah dan pemda memberikan dukungan yang berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, monitoring kelancaran penyelenggaraan pemilu, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.

Mengenai kegiatan lain yang dimaksud i pasal 2 Perpres tersebut, Bahrum memberi contohDikatakan, seluruh kotak suara dari TPS nantinya semuanya harus dibawa ke tingkat kecamatanKarena pasti jumlahnya cukup banyak, maka perlu ruang yang luas dan dijamin keamanannya"Nah, untuk pengamanan ini kan juga perlu anggaran," kata Bahrum.

Dalam Perpres itu juga diatur mengenai pembentukan Tim Koordinasi yang diketuai Sekda Provinsi yang anggotanya terdiri instansi terkait, yang ditetapkan dengan Keputusan GubernurTim yang sama juga dibentuk di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin masing-masing sekdaGubernur melaporkan hasil kegiatan tim ke mendagri.

Mengenai pendanaan, kegiatan yang dilakukan di tingkat pusat dibebankan ke APBN, sedang yang di daerah dibebankan ke APBD(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eropa Pelototi Pelaksanaan Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler