JAKARTA – Pemerintah akirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang revisi atas UU Pemilu untuk mengatur tata cara penandaan pada surat suara dan penambahan daftar pemilih tetapMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan, Perppu tersebut dikeluarkan untuk memberikan keabsahan Pemilu sebaik mungkin
BACA JUGA: Surat Suara Indonesia Timur Beres
Kepada wartawan di gedung Depdagri, Jumat (27/2), Mardiyanto menegaskan, Perppu tersebut dikeluarkan setelah melewati pertimbangan matang
BACA JUGA: Pemerintah Rampungkan Perppu Pencontrengan Surat Suara
Itulah sebabnya pemerintah bulat dan setelah komunikasi dengan berbagai pihak, Perppu dikeluarkan,” ujar Mardiyanto.Mantan Gubernur Jawa Tengah ini merincikan, dua substansi yang diatur Perppu adalah dimungkinkannya KPU memperbaiki rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional karena adanya selisih antara rekapitulasi DPT nasiponal dengan rekapitulasi oleh KPUD
Terkait tentang rekapitulasi DPT secara nasional itu Perppu menambahkan ayat keempat pada ketentuan pasal 47 UU prmilu, yakni dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi DPT Secara nasional atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi DPT secara nasional maka KPYU melakukan perbaikan rekapitulasi DPT sebanyak satu kali.
“Karena ketidaksempurnaan rekap DPT secara nasional di KPU akan mengakibatkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya
BACA JUGA: Eropa Pelototi Pelaksanaan Pemilu
Perppu ini untuk memberi kepastian bagi mereka yang sudah masuk DPT karena rekapuitulasi secara nasional dengan KPUD ada selisihnya,” ujarnya.Meski demikian Mardiyanto menegaskan pula bahwa perbaikan rekapitulasi DPT itu bukan berarti daftar pemilih bari“Jadi yang diproses bukan DPT, karena antara rekap nasional dengan KPUD ada selisihnyaTetapi yang diproses bukan daftar pemilih baru, ini yang harus disepakati bersama,” tandasnya.
Sementara terkait keabsahan penandaan, Perppu Pemilu itu merubah ketentuan pasal 176 UU PemiluPasal 176 ayat (1) ditambah ayat (1a) yang menegaskan bahwa dalam hal KPPS pada saat melakukan perhitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan kolom nomor urut caleg ataupun nama caleg selama masih dalam parpol yang sama maka dianggap sah.
Aturan serupa juga ditambahkan pada Pasal 176 ayat (2) yang mengatur penandaan pada surat suara calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Aturan ini ditanmah dengan ayat (2a) yang menegaskan penandaan lebih dari satu tanda baik pada nomor urut, foto ataupun nama caleg DPD dianggap sah
“Untuk menghindari hilangnya suara pemilih, perlu diatur tentang penandaan yang sah karena berdasarkan uji petik di lapangan ternyata masih banyak kekeliruan dalam pemberian suaraIni untuk menghormati kedaulatan rakyat dan partisipasi masyarakat daam pemilu,” tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tak Masukkan Penentuan Caleg dengan Suara Terbanyak dalam Perppu
Redaktur : Tim Redaksi