Rencananya, KPU mengundang perwakilan dari KPU di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk melaporkan perbaikannya masing-masing
BACA JUGA: Kesalahan Contreng 20 Persen
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, perbaikan tersebut tidak akan menyangkut pemutakhiran kembali data penduduk, melainkan hanya mengubah data yang salah saat penetapan DPT pada 24 November 2008Menurut dia, perbaikan DPT itu hanya memasukkan pemilih yang sudah terdaftar
BACA JUGA: Perppu Terbit Demi Keabsahan Pemilu
Pada saat pemutakhiran data pemilih sebelumnya, mereka telah dimasukkanBACA JUGA: Surat Suara Indonesia Timur Beres
"Sebab, ada data yang masuk ke pusat ternyata data penduduk, bukan pemilihIni tidak sengaja," jelasnya.Hafis menambahkan, setelah perbaikan DPT, yang segera dilakukan KPU adalah menyinkronkannya dengan logistik pemiluMenurut Hafiz, penambahan DPT tentu akan berimplikasi pada jumlah pencetakan surat suaraNamun, penambahan itu tidak signifikan sehingga tidak mengganggu rencana anggaran dari KPU"Setelah diperbaiki, langsung disusulkan ke rekanan untuk dicetak," jelasnya.
Dalam kontrak dengan KPU, perusahaan memiliki waktu hingga 9 Maret untuk menyelesaikan produksi seluruh surat suaraHafiz menilai, waktu yang tersisa itu masih cukup memadai untuk memproduksi kekurangan surat suara terkait diubahnya DPT(bay/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Rampungkan Perppu Pencontrengan Surat Suara
Redaktur : Tim Redaksi